Nasional
Beranda » Berita » Hary Tanoe Ajukan Banding Denda Rp531 Miliar ke Hakim Jusuf Hamka

Hary Tanoe Ajukan Banding Denda Rp531 Miliar ke Hakim Jusuf Hamka

Hary Tanoe Ajukan Banding Denda Rp531 Miliar ke Hakim Jusuf Hamka
Hary Tanoe Ajukan Banding Denda Rp531 Miliar ke Hakim Jusuf Hamka

Media Pendidikan – 06 Mei 2026 | Jakarta, 6 Mei 2026 – Pengusaha media Bambang Hary Tanoe bersama perusahaan induknya, MNC Asia Holding, secara resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan denda sebesar Rp531 miliar. Permohonan banding tersebut diajukan kepada Hakim Jusuf Hamka, menandai lanjutan proses hukum dalam sengketa dengan PT Citra Marga.

Kasus ini bermula ketika Pengadilan Negeri menilai bahwa Hary Tanoe dan MNC Asia Holding bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran kontrak dengan PT Citra Marga, sebuah perusahaan konstruksi yang bergerak di bidang infrastruktur jalan tol. Berdasarkan keputusan tersebut, denda yang dikenakan mencapai Rp531.000.000.000, angka yang menimbulkan kekhawatiran signifikan bagi grup media terbesar di Indonesia.

Baca juga:

Dalam pernyataannya kepada media, Hary Tanoe menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. “Bambang Hary Tanoe dan MNC Asia Holding mengajukan banding atas putusan denda Rp531 miliar terkait kasus dengan PT Citra Marga,” ujarnya. Pernyataan itu menegaskan komitmen perusahaan untuk melanjutkan upaya hukum dan mencari peninjauan kembali atas keputusan yang dianggap tidak adil.

Banding yang diajukan pada tanggal 6 Mei 2026 mencakup argumen bahwa proses pemeriksaan bukti pada persidangan pertama tidak memadai. Pihak Hary Tanoe menyoroti bahwa sejumlah dokumen kontrak dan catatan komunikasi tidak dipertimbangkan secara menyeluruh, sehingga menghasilkan penilaian yang berpotensi bias. Selain itu, mereka menuntut transparansi lebih dalam proses perhitungan denda, mengingat nilai yang sangat tinggi dapat memengaruhi stabilitas keuangan grup media.

Baca juga:

Hakim Jusuf Hamka, yang kini menjadi fokus peninjauan, diperkirakan akan memeriksa kembali seluruh berkas kasus, termasuk dokumen kontrak, laporan keuangan, serta keterangan saksi. Jika banding diterima, denda dapat direvisi atau bahkan dibatalkan, memberikan ruang bagi Hary Tanoe untuk melanjutkan operasional bisnis tanpa beban finansial yang berat.

Pengembangan kasus ini juga menarik perhatian regulator pasar modal, mengingat implikasi keuangan yang dapat memengaruhi persepsi investor terhadap saham perusahaan media terbesar di Asia Tenggara. Sejumlah analis memperkirakan bahwa keputusan akhir banding akan menjadi penentu utama bagi pergerakan saham MNC dan potensi restrukturisasi portofolio investasi.

Baca juga:

Proses banding diperkirakan memakan waktu beberapa bulan, tergantung pada kompleksitas bukti yang diajukan dan jadwal sidang Mahkamah Agung. Selama periode ini, Hary Tanoe dan tim hukumnya akan terus mengumpulkan dokumen pendukung serta mengajukan argumentasi hukum yang lebih kuat.

Dengan langkah ini, Hary Tanoe berharap dapat menegaskan kembali integritas bisnisnya serta memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Sementara itu, publik menunggu hasil akhir yang dapat menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa korporasi di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *