Media Pendidikan – 06 Mei 2026 | JAKARTA — Pada Rapat Komisi X DPR RI yang digelar di Istana DPR pada Senin (6/5/2026), anggota komisi menegaskan komitmen untuk meningkatkan status dan kesejahteraan guru melalui Rancangan Undang‑Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Salah satu poin utama yang dibahas adalah usulan agar gaji serta tunjangan guru setara dengan dokter, sekaligus mempertimbangkan penghapusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Usulan ini muncul sebagai respons atas data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan kesenjangan signifikan antara rata‑rata pendapatan dokter spesialis (sekitar Rp30 juta per bulan) dan guru honorer (sekitar Rp4‑5 juta per bulan). Anggota Komisi X menilai perbedaan tersebut menghambat motivasi dan profesionalitas tenaga pendidik, terutama di daerah‑daerah terpencil.
“Komitmen untuk meningkatkan status dan kesejahteraan guru,” ujar Komisi X DPR RI dalam penyampaian rencana RUU Sisdiknas. Mereka menekankan bahwa penyetaraan gaji bukan sekadar soal angka, melainkan upaya memperkuat martabat profesi guru serta menarik generasi muda berpendidikan tinggi untuk berkarir di bidang pendidikan.
Namun, langkah tersebut berdampak pada struktur kepegawaian PPPK paruh waktu. Menurut rapat, posisi PPPK paruh waktu yang selama ini mengisi kekosongan di sekolah‑sekolah dengan tenaga pengajar terbatas akan dipertimbangkan untuk dihapuskan atau direstrukturisasi. Pemerintah berargumen bahwa sistem kepegawaian yang lebih stabil dan permanen akan meningkatkan kualitas pengajaran.
Data internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperlihatkan bahwa terdapat lebih dari 250.000 tenaga PPPK paruh waktu yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan konsentrasi tinggi di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Jika usulan penghapusan dijalankan, diperkirakan akan membutuhkan penyesuaian anggaran serta penempatan ulang tenaga pendidik.
Para pengamat pendidikan menyambut baik niat pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru, namun mengingatkan perlunya pendekatan holistik. Mereka menilai selain penyetaraan gaji, faktor lain seperti beban kerja, fasilitas belajar mengajar, dan peluang pengembangan karier harus mendapat perhatian serupa.
Rapat Komisi X diakhiri dengan keputusan untuk menyusun draft RUU Sisdiknas yang mencakup poin penyetaraan gaji guru dengan dokter serta peninjauan kembali status PPPK paruh waktu. Draft tersebut akan diserahkan ke Komisi XI untuk dibahas lebih lanjut sebelum masuk ke tahap pembahasan plenary DPR.


Komentar