Daerah
Beranda » Berita » Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil‑Genap untuk Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil‑Genap untuk Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil‑Genap untuk Kendaraan Listrik
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil‑Genap untuk Kendaraan Listrik

Media Pendidikan – 05 Mei 2026 | JAKARTA, 24 Maret 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan terus memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai, serta mempertahankan pembebasan dari kebijakan ganjil‑genap. Kebijakan ini diumumkan dalam serangkaian pertemuan resmi di kantor Bapenda dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik. Dengan mengacu pada edaran tersebut, Pemprov DKI memastikan bahwa dukungan fiskal tidak hanya bersifat sementara, melainkan menjadi bagian integral dari strategi kota untuk mengurangi emisi dan mempercepat transisi energi bersih.

Baca juga:

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa “Kami tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.” Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan lanjutan komitmen pemerintah pusat dan bertujuan memperkuat ekosistem kendaraan ramah lingkungan di ibu kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan pada konferensi pers di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, bahwa kebijakan bebas ganjil‑genap akan terus dipertahankan. “Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil‑genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Baca juga:

Implementasi kebijakan ini mencakup seluruh wilayah administratif DKI Jakarta, termasuk area dengan pembatasan ganjil‑genap yang biasanya diberlakukan pada jam sibuk. Kendaraan listrik yang terdaftar secara resmi tidak lagi terikat pada pembatasan tersebut, memberi pemilik mobil listrik fleksibilitas penggunaan jalan yang lebih besar. Menurut data Bapenda, lebih dari 12.000 kendaraan listrik telah terdaftar di Jakarta pada akhir 2025, dan perkiraan pertumbuhan tahunan mencapai 35 persen.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik, mengurangi polusi udara, dan menurunkan beban fiskal pada pengguna kendaraan ramah lingkungan. Dengan tetap menjaga konsistensi antara kebijakan daerah dan nasional, Pemprov DKI menegaskan komitmennya untuk mendukung transisi energi bersih serta meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *