Daerah
Beranda » Berita » Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Langkah Awal Atasi Krisis Sampah

Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Langkah Awal Atasi Krisis Sampah

Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Langkah Awal Atasi Krisis Sampah
Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Langkah Awal Atasi Krisis Sampah

Media Pendidikan – 05 Mei 2026 | Mulai hari ini, seluruh warga Jakarta diwajibkan memisahkan sampah organik dan anorganik di masing-masing rumah tangga. Kebijakan baru ini diumumkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebagai upaya pertama mengurai krisis sampah yang telah lama mengganggu kota terbesar Indonesia.

Peraturan tersebut resmi berlaku pada 5 Mei 2026 dan menargetkan semua wilayah administratif Jakarta, mulai dari Kecamatan Kebon Jeruk hingga Pasar Rebo. Setiap rumah diharuskan menyediakan wadah terpisah untuk sampah organik, anorganik yang dapat didaur ulang, serta sampah residu. Pengumpulan sampah tetap dilakukan oleh petugas kebersihan kota, namun dengan prosedur yang menyesuaikan dengan jenis sampah yang telah dipilah.

Baca juga:

Krisis sampah di Jakarta selama beberapa tahun terakhir dipicu oleh tingginya volume limbah rumah tangga dan terbatasnya fasilitas pengolahan. Pemerintah kota menilai bahwa ketergantungan pada tempat pembuangan akhir (TPA) Bantargebang semakin tidak berkelanjutan. Dengan mengalihkan sebagian besar sampah organik ke proses kompos dan memaksimalkan daur ulang anorganik, diharapkan beban TPA dapat berkurang secara signifikan.

“Warga Jakarta kini wajib memilah sampah dari rumah, langkah awal mengurai krisis sampah dan mengurangi ketergantungan Bantargebang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Budi Santoso, dalam konferensi pers di Balai Kota pada Senin pagi. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat untuk menjamin keberhasilan program ini.

Baca juga:

Implementasi pemilahan sampah di tingkat rumah meliputi tiga kategori utama: sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan, sampah anorganik yang dapat didaur ulang seperti plastik, kaca, dan logam, serta sampah residu yang tidak dapat diproses lebih lanjut. Pemerintah kota menyediakan panduan visual berwarna pada setiap rumah, serta menggelar sosialisasi melalui media sosial, poster, dan pertemuan RT untuk memastikan pemahaman yang merata.

Untuk memantau kepatuhan, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan inspeksi rutin dan mencatat persentase rumah yang telah memisahkan sampah secara benar. Data awal menunjukkan bahwa lebih dari 60% rumah di wilayah pusat telah menyiapkan wadah terpisah dalam dua minggu pertama. Pemerintah berencana mengintegrasikan sistem poin insentif bagi rumah tangga yang konsisten melaksanakan pemilahan, termasuk potongan tarif retribusi sampah.

Baca juga:

Jika kebijakan ini berjalan sesuai harapan, Jakarta dapat menurunkan volume sampah yang masuk ke Bantargebang hingga 30% dalam satu tahun ke depan. Keberhasilan program juga diharapkan menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia yang menghadapi tantangan serupa. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus meninjau dan menyesuaikan regulasi guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *