Nasional
Beranda » Berita » KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Dugaan Penerimaan Uang dalam Pengurusan Cukai Rokok

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Dugaan Penerimaan Uang dalam Pengurusan Cukai Rokok

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Dugaan Penerimaan Uang dalam Pengurusan Cukai Rokok
KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Dugaan Penerimaan Uang dalam Pengurusan Cukai Rokok

Media Pendidikan – 04 Mei 2026 | Jakarta, 4 Mei 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan atas dugaan penerimaan uang oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terkait dengan pengurusan cukai rokok. Penyidik menargetkan pegawai bernama Salisa Asmoaji, yang menjadi saksi kunci dalam rangka mengungkap praktik gratifikasi di kalangan pejabat bea cukai.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal adanya dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai. Khususnya yang berkaitan dengan pengurusan cukai,” saat konferensi pers pada Senin 4 Mei 2026. Budi menegaskan bahwa nominal uang yang diduga diterima belum diungkapkan, bahkan identitas lengkap oknum masih dirahasiakan untuk melindungi proses penyidikan.

Baca juga:

Penelusuran KPK tidak berhenti pada satu pegawai. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan pada Selasa 14 April 2026 bahwa penyidik tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang diduga menjadi penerima gratifikasi. “Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan beberapa tindakan penyidikan terkait pihak-pihak yang diduga sebagai penerima,” ujarnya.

Kasus ini dianggap sebagai pengembangan dari penyelidikan suap impor yang sebelumnya berhasil diungkap KPK. Menurut Taufik, penyidik menemukan indikasi pemalsuan dan penyalahgunaan peruntukan pita cukai. “Ada pita cukai yang palsu dan ada yang salah peruntukan. Misalnya, pita cukai untuk rokok linting dan filter memiliki tarif berbeda, namun diduga disalahgunakan,” jelasnya.

Baca juga:

Dokumen yang disita saat penggeledahan kantor DJBC mengungkap nama sejumlah pengusaha rokok yang dipanggil sebagai saksi, antara lain Haji Khairul Umam alias Haji Her, Benny Tan, Muhammad Suryo, Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, dan Rokhmawan. Dokumen tersebut konon disusun oleh Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC, yang menjadi tersangka dalam operasi OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada awal Februari 2026.

KPK menduga adanya praktik pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam volume besar, kemudian dijual kembali atau dipakai untuk produk rokok dengan tarif lebih tinggi. Praktik ini merugikan negara karena selisih tarif cukai dapat mencapai puluhan miliar rupiah per tahun, mengingat total produksi rokok nasional diperkirakan mencapai 200 miliar batang pada tahun 2026.

Baca juga:

Sejumlah saksi dari kalangan pengusaha rokok telah dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Penyidik menekankan bahwa proses pengungkapan masih berjalan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk mengidentifikasi semua jaringan yang terlibat.

Dengan masuknya kasus ini ke dalam radar penyidikan KPK, otoritas berjanji akan terus menelusuri jejak uang dan memperluas penyelidikan ke pejabat bea cukai lainnya. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat terungkap,” tegas Budi Prasetyo dalam penutup konferensi pers.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *