Media Pendidikan – 04 Mei 2026 | JAKARTA, 4 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang menegaskan bahwa pengelolaan Irigasi Bontorihu merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten, bukan provinsi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan dinas terkait serta perwakilan Kabupaten Bontorihu.
Penegasan ini muncul setelah munculnya dugaan tumpang tindih wewenang antara tingkat provinsi dan kabupaten dalam pelaksanaan program irigasi di kawasan Bontorihu, yang mencakup beberapa desa pertanian penting. Pemerintah provinsi menekankan bahwa peraturan perundang‑undangan yang berlaku memberikan kewenangan pengelolaan irigasi kepada pemerintah kabupaten, sesuai dengan Undang‑Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum dan Alur Koordinasi
Dalam rapat, Kepala Dinas Sumber Daya Air Sulsel, Dr. Andi Prasetyo, menjelaskan bahwa semua proyek irigasi yang berada dalam wilayah administratif kabupaten harus melalui mekanisme perencanaan, pendanaan, dan pelaksanaan yang dibawah otoritas kabupaten. “Pengelolaan irigasi harus berada di tingkat kabupaten agar lebih efektif,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa provinsi tetap berperan sebagai fasilitator dalam penyediaan bantuan teknis dan pendanaan tambahan bila diperlukan, namun tidak dapat mengambil alih kewenangan operasional.
Selain itu, Kepala Bidang Cipta Karya, Siti Maulani, menegaskan bahwa data teknis mengenai jaringan irigasi Bontorihu, termasuk panjang kanal utama sekitar 12 kilometer dan luas lahan yang diservis sekitar puluhan hektar, telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bontorihu pada akhir tahun 2025. Data tersebut menjadi acuan utama dalam penetapan prioritas perbaikan dan pengembangan.
Selanjutnya, Kepala Bidang Tata Ruang, Budi Santoso, menambahkan bahwa koordinasi lintas sektor akan terus dipertahankan melalui forum bulanan antara provinsi dan kabupaten. Forum ini dimaksudkan untuk memastikan tidak terjadi duplikasi program serta menjaga konsistensi kebijakan pembangunan wilayah.
Reaksi pemerintah kabupaten juga disampaikan dalam pertemuan yang sama. Bupati Bontorihu, H. Rahmat Hidayat, mengapresiasi kepastian kebijakan dari provinsi dan menegaskan kesiapan aparat kabupaten dalam mengelola irigasi secara mandiri. “Kami siap mengoptimalkan sumber daya air untuk meningkatkan produktivitas pertanian daerah kami,” ujar beliau.
Penegasan kewenangan ini juga diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan pelaksanaan proyek perbaikan kanal, yang selama ini terhambat oleh ketidakjelasan tanggung jawab. Dengan kepastian regulasi, investor maupun lembaga keuangan dapat lebih yakin dalam menyalurkan dana pendukung.
Ke depannya, Pemerintah Provinsi Sulsel berjanji akan terus memantau pelaksanaan program irigasi di Bontorihu melalui laporan triwulanan yang akan dipublikasikan secara transparan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bontorihu berkomitmen untuk menyusun rencana kerja tahunan yang selaras dengan kebijakan provinsi dan kebutuhan masyarakat petani.


Komentar