Nasional
Beranda » Berita » Pendiri Ponpes Pati Jadi Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati, Kemenag Tutup Lembaga

Pendiri Ponpes Pati Jadi Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati, Kemenag Tutup Lembaga

Pendiri Ponpes Pati Jadi Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati, Kemenag Tutup Lembaga
Pendiri Ponpes Pati Jadi Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati, Kemenag Tutup Lembaga
Daftar Isi

Media Pendidikan – 03 Mei 2026 | Pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang dikenal dengan inisial AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan puluhan santriwati. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Pati pada tanggal 3 Mei 2026, menyusul laporan korban yang mengungkapkan serangkaian pelecehan seksual di lingkungan ponpes tersebut.

Kronologi Kasus

Investigasi dimulai pada akhir 2025 setelah seorang santriwati berani melapor ke Polres Pati. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan bukti medis, serta menelusuri catatan administrasi ponpes. Pada Februari 2026, Kejaksaan menahan AS dan menuntutnya dengan dakwaan pemerkosaan berulang. Selama proses hukum, korban terus memberikan kesaksian yang memperkuat dugaan adanya jaringan pelecehan yang terorganisir.

Baca juga:

“Kami tidak akan mentolerir tindakan seksual terhadap santriwati di lingkungan lembaga pendidikan agama,” kata juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) pada konferensi pers tanggal 4 Mei 2026. “Oleh karena itu, ponpes ini langsung kami tutup dan seluruh kegiatan belajar mengajar dihentikan hingga proses hukum selesai.”

Kemenag pun mengambil langkah tegas dengan menutup Ponpes Pati secara sementara, memindahkan santriwati ke pesantren lain yang telah disiapkan secara darurat, serta menugaskan tim pendamping sosial untuk memberikan bantuan psikologis kepada para korban.

Baca juga:

Selain penutupan, Kemenag juga menginstruksikan seluruh lembaga pendidikan agama di Jawa Tengah untuk melakukan audit internal guna memastikan tidak ada kasus serupa yang terulang. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pati mengajukan tuntutan pidana maksimal 12 tahun penjara bagi terdakwa, serta menyertakan permohonan rehabilitasi bagi korban.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal seksual di lingkungan pesantren yang menimbulkan keresahan publik dan menuntut reformasi sistem pengawasan. Pemerintah daerah Pati berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan keagamaan serta memperkuat mekanisme pelaporan bagi korban.

Baca juga:

Proses persidangan diperkirakan akan dimulai pada kuartal ketiga 2026. Sementara itu, para korban dan keluarganya menanti keadilan yang dapat mengakhiri trauma yang telah lama mereka derita.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *