Daerah
Beranda » Berita » Polisi Vape: Video Viral Tunjukkan Personel Polda Sumut Diduga Hisap Zat Terlarang

Polisi Vape: Video Viral Tunjukkan Personel Polda Sumut Diduga Hisap Zat Terlarang

Polisi Vape: Video Viral Tunjukkan Personel Polda Sumut Diduga Hisap Zat Terlarang
Polisi Vape: Video Viral Tunjukkan Personel Polda Sumut Diduga Hisap Zat Terlarang
Daftar Isi

Media Pendidikan – 01 Mei 2026 | Video yang beredar luas di media sosial pada akhir April 2026 memperlihatkan seorang anggota kepolisian Sumatra Utara tampak menghisap vape di dalam kendaraan patroli. Penampakan tersebut memicu kegemparan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi penyalahgunaan zat terlarang di kalangan aparat penegak hukum.

Reaksi Polda Sumut

Kapolres Sumatera Utara, Kombes Pol. Rudi Hartono, menyatakan, “Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan aparat, dan setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara hukum sesuai prosedur yang berlaku.” Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan akhir mengenai tindakan disiplin.

Baca juga:

Polda Sumut juga menekankan pentingnya tidak melompat pada kesimpulan sebelum hasil investigasi selesai. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi, serta menunggu klarifikasi resmi,” ujar Rudi.

Video tersebut pertama kali muncul di platform TikTok dan Instagram pada 28 April 2026, dengan lebih dari 200 ribu tampilan dalam 24 jam pertama. Beberapa netizen menuduh adanya pelanggaran kode etik, sementara yang lain menyuarakan kekhawatiran akan dampak negatif pada citra kepolisian.

Dalam konteks hukum Indonesia, penggunaan vape yang mengandung zat psikotropik termasuk dalam kategori narkotika dan dapat dikenai sanksi pidana. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa kepemilikan, distribusi, maupun konsumsi zat terlarang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda, termasuk bagi anggota kepolisian yang seharusnya menjadi contoh.

Baca juga:

Sejumlah data menunjukkan peningkatan penggunaan vape di kalangan remaja Indonesia, namun data spesifik terkait aparat masih terbatas. Kementerian Kesehatan melaporkan pada 2025 bahwa sekitar 8% remaja berusia 15-24 tahun pernah mencoba vape, dengan mayoritas mengaku menggunakannya sebagai alternatif rokok konvensional.

Jika terbukti melanggar, anggota polisi yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin internal, termasuk penurunan pangkat atau pemecatan, selain proses hukum yang berjalan di pengadilan. Polda Sumut menegaskan bahwa proses ini akan transparan dan melibatkan satuan tugas khusus yang dibentuk untuk menindak pelanggaran internal.

Kasus ini menambah daftar insiden serupa yang pernah mencuat, dimana sejumlah aparat kepolisian di daerah lain juga pernah terlibat dalam kontroversi penggunaan narkotika atau zat adiktif. Namun, pihak berwenang menegaskan bahwa setiap kasus akan diproses secara independen.

Baca juga:

Pengawasan internal terhadap penggunaan vape dan zat terlarang di lingkungan kepolisian kini menjadi sorotan utama. Polda Sumut berjanji akan memperkuat program edukasi anti-narkoba bagi seluruh anggota, serta meningkatkan mekanisme pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

Seiring perkembangan penyelidikan, masyarakat diharapkan menunggu hasil resmi sebelum menarik kesimpulan. Polda Sumatera Utara berkomitmen memberikan laporan akhir dalam waktu dua minggu mendatang, sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam menegakkan integritas dan kedisiplinan aparat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *