Media Pendidikan – 29 April 2026 | Jakarta, 29 April 2026 – Pemerintah dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) menargetkan penurunan angka kecelakaan pada pelintasan sebidang dengan menggabungkan penegakan hukum yang lebih ketat dan pembangunan infrastruktur penyeberangan baru. Data resmi mengungkap adanya 3.896 pelintasan sebidang pada tahun 2025, menandakan tantangan signifikan bagi keselamatan publik.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menegaskan, “Kami akan memperketat penegakan hukum di setiap pelintasan untuk mencegah penerobosan yang berpotensi fatal.” Pernyataan itu menggarisbawahi langkah pertama berupa pemberian tilang otomatis kepada pengendara yang melanggar, termasuk penggunaan sistem kamera dan sensor yang terintegrasi dengan jaringan kereta.
Penegakan Tilang dan Edukasi Publik
Program tilang penerobos kini dilengkapi dengan denda yang meningkat secara progresif, mulai dari Rp500.000 untuk pelanggaran pertama hingga Rp5.000.000 bagi pelanggar berulang. Selain sanksi finansial, pemerintah juga meluncurkan kampanye edukasi melalui media sosial, billboard, dan penyuluhan di sekolah untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya melintasi rel secara illegal.
Pembangunan Flyover dan Jalur Penyeberangan
Untuk mengurangi ketergantungan pada pelintasan sebidang, Kementerian PUPR bersama PT Kereta Api merencanakan pembangunan 15 flyover strategis selama lima tahun ke depan. Prioritas ditetapkan pada wilayah dengan kecelakaan terbanyak, seperti Tangerang, Bogor, dan Surabaya. Flyover dirancang dengan standar keamanan tinggi, termasuk pencahayaan LED, rambu peringatan, serta jalur pejalan kaki terpisah.
Selain flyover, beberapa pelintasan akan diubah menjadi underpass atau penyeberangan tingkat atas dengan pagar pengaman otomatis yang menutup saat kereta mendekat. Proyek tersebut diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan hingga 30 persen dalam tiga tahun pertama.
Data Pendukung dan Dampak Ekonomi
Selain manfaat ekonomi, peningkatan keamanan di pelintasan sebidang juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap moda transportasi kereta api, yang pada gilirannya dapat mendorong peningkatan penumpang harian hingga 12 persen.
Implementasi solusi ini masih memerlukan koordinasi lintas sektoral, termasuk dukungan dari kepolisian, dinas perhubungan daerah, dan masyarakat. Pemerintah menargetkan finalisasi rencana detail pada kuartal pertama 2027, dengan pelaksanaan fase pertama pada akhir 2027.
Dengan kombinasi penegakan hukum yang lebih tegas dan pembangunan infrastruktur modern, diharapkan pelintasan sebidang dapat bertransformasi menjadi titik aman yang tidak lagi menjadi penyebab utama kecelakaan kereta api di Indonesia.


Komentar