Nasional
Beranda » Berita » Kasus Andrie Yunus: Pelanggaran HAM Serius oleh Aparat, Komnas HAM Sebut Bentuk TGPF

Kasus Andrie Yunus: Pelanggaran HAM Serius oleh Aparat, Komnas HAM Sebut Bentuk TGPF

Kasus Andrie Yunus: Pelanggaran HAM Serius oleh Aparat, Komnas HAM Sebut Bentuk TGPF
Kasus Andrie Yunus: Pelanggaran HAM Serius oleh Aparat, Komnas HAM Sebut Bentuk TGPF

Media Pendidikan – 28 April 2026 | Komnas HAM mengeluarkan pernyataan tegas terkait insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM serius yang dilakukan oleh kelompok aparat keamanan.

“Komnas HAM merekomendasikan penguatan langkah penanganan hukum dan perlindungan korban,” ujar juru bicara Komnas HAM dalam konferensi pers yang diadakan setelah kejadian tersebut. Pernyataan itu menegaskan kebutuhan akan proses hukum yang transparan dan akuntabel, termasuk penyelidikan independen terhadap aparat yang terlibat.

Baca juga:

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran HAM terhadap aktivis di Indonesia, khususnya yang mengkritisi kebijakan keamanan. Penyiraman air keras, sebuah metode yang dapat menyebabkan luka serius pada kulit dan mata, menandakan eskalasi taktik intimidasi yang dipakai oleh sebagian elemen aparat. Komnas HAM menuntut agar pihak berwenang segera mengidentifikasi pelaku, mengamankan bukti, dan memastikan bahwa proses peradilan tidak terhalang.

Baca juga:

Selain menuntut pertanggungjawaban hukum, Komnas HAM juga menyerukan langkah-langkah perlindungan jangka panjang bagi Andrie Yunus dan aktivis serupa. Hal ini mencakup penyediaan saksi perlindungan, pemantauan keamanan, serta akses medis bagi korban yang mengalami dampak fisik. Lembaga tersebut menegaskan bahwa tanpa perlindungan yang memadai, ruang publik bagi kebebasan berpendapat akan terus terancam.

Baca juga:

Pengembangan kebijakan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan. Komnas HAM menutup dengan harapan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi secara serius, demi menegakkan supremasi hukum dan memastikan hak asasi manusia tidak lagi menjadi korban tindakan sewenang-wenang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *