Media Pendidikan – 27 April 2026 | Polda Sumsel pada 26 April 2026 menyita dua kapal yang mengangkut 82 ribu kiloliter solar ilegal di perairan Banyuasin, Sumatera Selatan. Penggerebekan menghasilkan penangkapan enam orang, terdiri atas satu pengurus dan lima awak kapal.
Tim gabungan Polri dan Satlantas Sumsel melaksanakan operasi setelah menerima intelijen tentang dugaan penyelundupan. Kapal terdeteksi pada pagi hari, dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan muatan solar tanpa dokumen resmi. Total volume mencapai 82.000 kiloliter, setara dengan 82 truk penuh yang biasanya dipakai untuk distribusi bahan bakar.
Polisi segera menyita kedua kapal, mengamankan muatan, serta membawa semua tersangka ke kantor polisi setempat untuk proses lebih lanjut. Seorang pejabat Polda Sumsel menegaskan, “Kami berkomitmen menindak tegas penyelundupan solar ilegal demi keamanan energi nasional.”
Data resmi menunjukkan bahwa enam orang yang ditangkap terdiri atas satu pengurus yang mengatur operasi penyelundupan dan lima awak kapal yang mengoperasikan armada. Lokasi penemuan berada di perairan Banyuasin, wilayah yang selama ini menjadi jalur strategis bagi transportasi laut di Sumatera Selatan.
Penyitaan ini menjadi bagian penting dari upaya Polda Sumsel memberantas praktik ilegal di sektor energi. Kasus serupa sebelumnya kerap terjadi di perairan selatan Sumsel, menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Penegakan hukum diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.
Saat ini penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik penyelundupan tersebut. Polda Sumsel menegaskan komitmen akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan demi mencegah masuknya bahan bakar ilegal ke pasar domestik.


Komentar