Media Pendidikan – 25 April 2026 | Jakarta, 25 April 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan bagi perusahaan asuransi. Perpanjangan ini memberi ruang hingga 30 Juni 2026 untuk laporan tahun 2025 yang telah diaudit, menggantikan tanggal sebelumnya, 30 April 2026.
Kebijakan baru mencakup seluruh segmen asuransi, termasuk asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi. OJK menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan standar akuntansi PSAK 117 dapat diterapkan secara optimal serta meningkatkan kualitas dan konsistensi laporan.
Rincian Perpanjangan dan Penyesuaian Lainnya
Selain memperpanjang batas utama, OJK juga menyesuaikan beberapa kewajiban pelaporan terkait. Pengkinian nilai aset kini ditunda hingga laporan audited diterima. Ringkasan laporan keuangan tahunan harus disampaikan paling lambat 31 Juli 2026, sedangkan laporan keberlanjutan juga diberikan tenggat yang sama, yaitu 30 Juni 2026.
“Kami memberikan tambahan waktu ini sebagai langkah antisipatif agar industri asuransi memiliki kesempatan yang cukup untuk menyiapkan laporan yang akurat dan sesuai standar,” ujar perwakilan OJK dalam konferensi pers pada Sabtu, 25 April 2026.
Penyesuaian ini diharapkan dapat mengurangi tekanan operasional pada perusahaan asuransi, terutama yang tengah melakukan transisi ke PSAK 117. Dengan deadline yang lebih longgar, perusahaan dapat melakukan audit yang lebih mendalam, memperbaiki data aset, dan menyusun laporan keberlanjutan yang memenuhi harapan regulator.
Implikasi bagi Industri Asuransi
Perpanjangan batas waktu memberikan manfaat strategis bagi pemain di pasar asuransi. Pertama, perusahaan memiliki kesempatan untuk meninjau kembali kebijakan akuntansi internal dan memastikan semua transaksi tercatat sesuai dengan PSAK 117. Kedua, proses audit dapat dilakukan dengan lebih teliti, mengurangi risiko temuan material yang dapat memengaruhi reputasi dan kepercayaan publik.
Data resmi menunjukkan bahwa pada akhir 2025, lebih dari 150 perusahaan asuransi beroperasi di Indonesia, dengan total aset mencapai Rp 1.200 triliun. Dengan tenggat yang lebih fleksibel, OJK berharap tingkat kepatuhan pelaporan meningkat secara signifikan.
OJK menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dipantau. Jika diperlukan, regulator siap melakukan penyesuaian lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan dan ketepatan waktu pelaporan tetap terjaga.
Secara keseluruhan, perpanjangan batas penyampaian laporan keuangan hingga 30 Juni 2026 mencerminkan komitmen OJK dalam mendukung stabilitas dan transparansi industri asuransi, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk menyesuaikan diri dengan standar akuntansi terbaru.


Komentar