Media Pendidikan – 24 April 2026 | Magetan, 24 April 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan Ketua DPRD Magetan berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Program Pokok Pikiran (Pokir) periode anggaran 2020–2024. Penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan lima orang lainnya yang juga diduga terlibat.
“Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan tersangka Ketua DPRD Magetan berinisial SN dalam perkara dugaan penyimpangan dana Pokir periode anggaran 2020–2024,” ujar juru bicara Kejari dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kejari Magetan pada Senin (23/4/2026).
Program Pokok Pikiran merupakan mekanisme hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mendanai proyek prioritas yang bersumber dari anggaran pusat. Pada periode 2020–2024, alokasi dana Pokir untuk Kabupaten Magetan mencapai angka yang signifikan, meskipun nilai nominal tidak diungkapkan dalam laporan resmi. Penetapan SN sebagai tersangka menandai langkah hukum pertama dalam rangka menegakkan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Selain SN, lima individu lain yang belum disebutkan namanya secara publik juga ditetapkan sebagai tersangka. Semua tersangka kini berada dalam proses penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan barang bukti dan audit keuangan terkait penggunaan hibah. Kejari menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan hak pembelaan tetap dijamin.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Magetan, mengingat peran penting DPRD dalam mengawasi kebijakan daerah. Aktivis anti‑korupsi menyuarakan harapan bahwa proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan dana publik.
Keputusan penetapan tersangka masih dapat berubah bila terdapat bukti baru atau hasil pemeriksaan lebih lanjut. Namun, hingga kini, SN dan rekan-rekannya telah diminta untuk melaporkan diri ke kantor Kejari Magetan dan menunggu proses penyidikan selanjutnya. Pihak berwenang menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dana hibah demi menjaga kepercayaan publik.


Komentar