Daerah
Beranda » Berita » Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Minta Maaf ke Masyarakat

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Minta Maaf ke Masyarakat

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Minta Maaf ke Masyarakat
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Minta Maaf ke Masyarakat

Media Pendidikan – 12 April 2026 | Gubernur Kabupaten Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dana publik. Penetapan ini diumumkan pada Sabtu 11 April 2026, dan pada Minggu dini hari (12 April 2026) Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Sesaat sebelum dimasukkan ke mobil tahanan, Gatut menghentikan langkahnya sejenak dan menyampaikan permohonan maaf kepada warga Tulungagung. “Mohon maaf,” ujar Gatut Sunu saat ditanya apa yang ingin disampaikan kepada publik. Pernyataan singkat itu menjadi satu-satunya kata yang diucapkan sebelum ia dan ajudannya dibungkam dan dipindahkan ke ruang tahanan.

Baca juga:

Penetapan tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bukti permulaan yang cukup berhasil dikumpulkan, sehingga kedua pejabat tersebut dijadikan tersangka. Gatut Sunu menjabat sebagai Bupati Tulungagung periode 2025–2030, sedangkan Dwi Yoga Ambal adalah ADC (aide-de-camp) atau ajudan pribadi sang bupati.

KPK menahan Gatut Sunu dan Dwi Yoga selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 April hingga 30 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Penyidik mengungkapkan bahwa Gatut diduga memeras sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten dengan total nilai Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, diperkirakan Rp 2,7 miliar telah dikantongi oleh Gatut Sunu.

Baca juga:

Selain uang, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta barang mewah. Di antara barang yang diamankan terdapat beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta, yang merupakan bagian dari total dana yang diduga diterima Gatut.

Secara hukum, Gatut Sunu dan Dwi Yoga dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang pemerasan dan penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Baca juga:

Kasus ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat Tulungagung, yang menuntut akuntabilitas dan transparansi dari para pemimpin daerah. Meskipun Gatut Sunu telah menyampaikan permohonan maaf, proses hukum masih berjalan, dan KPK menyatakan bahwa penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat.

Pengembangan penyelidikan diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai modus operandi pemerasan serta memperkuat mekanisme pencegahan korupsi di tingkat daerah. Sementara itu, warga Tulungagung menantikan hasil akhir penyidikan dan harapan agar keadilan dapat ditegakkan secara tegas.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *