Ekonomi
Beranda » Berita » Kewajiban Pemberi Kerja kepada PRT: Upah, Cuti, dan Hak Lengkap Pasca Pengesahan UU 2026

Kewajiban Pemberi Kerja kepada PRT: Upah, Cuti, dan Hak Lengkap Pasca Pengesahan UU 2026

Kewajiban Pemberi Kerja kepada PRT: Upah, Cuti, dan Hak Lengkap Pasca Pengesahan UU 2026
Kewajiban Pemberi Kerja kepada PRT: Upah, Cuti, dan Hak Lengkap Pasca Pengesahan UU 2026

Media Pendidikan – 22 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menandai berakhirnya perjuangan 22 tahun untuk mengakui dan melindungi hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Undang-Undang baru tersebut menetapkan rangkaian kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Mulai dari penetapan upah minimum yang layak, pemberian cuti tahunan, hingga jaminan sosial dan perlindungan kesehatan. Semua poin ini dirancang untuk menjamin kesejahteraan PRT serta menciptakan hubungan kerja yang adil dan transparan.

Baca juga:

Rincian Kewajiban Utama

Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam undang‑undang:

  • Upah Minimum: Pemberi kerja wajib membayar upah tidak kurang dari standar minimum yang ditetapkan pemerintah, disesuaikan dengan wilayah kerja.
  • Cuti Tahunan: PRT berhak atas cuti tahunan berbayar minimal 12 hari kerja, dengan ketentuan cuti tambahan untuk kehamilan, sakit, atau keperluan keluarga.
  • Jaminan Sosial: Pemberi kerja harus mendaftarkan PRT dalam program jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan) serta asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan).
  • Waktu Kerja dan Istirahat: Jam kerja tidak boleh melebihi 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, dengan hak atas istirahat harian dan mingguan.
  • Perjanjian Tertulis: Setiap hubungan kerja harus didokumentasikan dalam kontrak tertulis yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Simak Kewajiban Pemberi Kerja kepada PRT, dari Upah hingga Cuti” menjadi judul yang menggarisbawahi pentingnya pemahaman detail regulasi ini bagi semua pihak. Seorang anggota DPR yang terlibat dalam penyusunan undang‑undang tersebut menegaskan, “Undang‑Undang ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan PRT, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dalam melaksanakan hak‑hak pekerja.”

Baca juga:

Data resmi menunjukkan bahwa lebih dari 10 juta rumah tangga di Indonesia mempekerjakan PRT, dengan mayoritas berjenis kelamin perempuan. Sebelum undang‑undang ini, hanya sebagian kecil yang menikmati perlindungan kerja yang memadai. Dengan standar upah dan cuti yang kini diatur, diperkirakan peningkatan kesejahteraan PRT dapat mencapai 30% dalam lima tahun pertama pelaksanaan.

Implementasi undang‑undang ini juga disertai dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Kementerian Tenaga Kerja akan membentuk satuan tugas khusus untuk memonitor kepatuhan pemberi kerja, termasuk inspeksi rutin dan sanksi administratif bagi pelanggar.

Baca juga:

Secara keseluruhan, pengesahan Undang‑Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menandai langkah maju yang signifikan dalam upaya mewujudkan keadilan sosial di sektor informal. Diharapkan, dengan adanya kerangka hukum yang jelas, hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT akan menjadi lebih seimbang, produktif, dan berkelanjutan.

Ke depan, pemerintah berjanji akan melakukan evaluasi berkala dan membuka ruang dialog antara serikat pekerja, organisasi pemberi kerja, serta lembaga terkait untuk memastikan regulasi tetap relevan dengan dinamika pasar tenaga kerja.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *