Media Pendidikan – 17 April 2026 | Ruang publik Jawa Barat kembali menjadi sorotan setelah beredar informasi yang menyatakan bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dilakukan tanpa menunjukkan KTP pemilik asli. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, memberikan klarifikasi resmi pada Kamis, 16 April 2026, bahwa kebijakan tersebut memang ada, namun terbatas pada pemilik yang belum melakukan proses balik nama.
Kebijakan ini dikeluarkan bersama Gubernur Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang mulai berlaku sejak 6 April 2026. Tujuannya adalah mempermudah pemilik kendaraan bekas yang belum sempat mengubah data kepemilikan pada STNK untuk tetap dapat membayar PKB tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang.
Brigjen Wibowo menjelaskan, “Jika Anda membeli motor tetapi belum melakukan balik nama, identitas kepemilikan masih tercatat atas nama penjual. Pada saat Anda membayar pajak, Anda tidak perlu menampilkan KTP pemilik lama, tetapi petugas tetap akan menanyakan apakah ada KTP yang sesuai dengan STNK.” Ia menambahkan bahwa petugas akan melanjutkan proses pembayaran asalkan pemohon mengisi formulir pernyataan kepemilikan sementara.
Formulir tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa pemilik terbaru bersedia mengajukan permohonan balik nama pada tahun berikutnya. Selama periode tersebut, proses pengesahan pajak dan SWDKLLJ (Surat Wajib Daftar Kendaraan Lalu Lintas) tetap berjalan sebagaimana biasanya.
Beberapa masyarakat mengeluh karena identitas pada kendaraan tidak selalu cocok dengan pemilik aktual, terutama pada transaksi kendaraan bekas. Wibowo menegaskan bahwa program keringanan ini bersifat sementara dan hanya berlaku hingga akhir tahun 2026. Setelah itu, persyaratan KTP sebagai dokumen pendukung pembayaran PKB kembali menjadi wajib tanpa pengecualian.
Data dari Samsat menunjukkan bahwa lebih dari 1,2 juta kendaraan di Jawa Barat belum melakukan balik nama sejak 2024, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, pihak kepolisian menekankan pentingnya penyelesaian balik nama secepatnya untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pemilik kendaraan dapat membayar PKB tepat waktu tanpa harus menunggu proses balik nama selesai, sekaligus menjaga penerimaan negara dari pajak kendaraan tetap stabil. Korlantas Polri dan pemerintah provinsi berjanji akan terus memantau implementasi kebijakan dan meninjau efektivitasnya menjelang akhir 2026.


Komentar