Media Pendidikan – 12 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 April 2026, menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka pemerasan setelah menemukan bukti bahwa ia meminta sejumlah uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam sebuah pernyataan resmi KPK yang menyebutkan bahwa Gatut Sunu diduga memanfaatkan jabatannya untuk menuntut dana dari berbagai OPD secara paksa. “Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan tersangka pemerasan oleh KPK,” tertulis dalam rilis tersebut.
Kronologi Penyelidikan
Selanjutnya, KPK mengumpulkan kesaksian dari sejumlah pejabat OPD yang menyatakan bahwa mereka dipaksa membayar sejumlah uang tanpa dasar hukum. Kesaksian tersebut memperkuat dugaan pemerasan yang diarahkan pada kepala daerah tersebut.
Setelah mengumpulkan bukti cukup, KPK menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya. Bupati Gatut Sunu kini berada di bawah proses penahanan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi dan pemerasan, mencerminkan upaya KPK dalam menindak tegas penyalahgunaan kekuasaan di tingkat lokal. Data KPK menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir, sebanyak 12 pejabat daerah telah ditetapkan tersangka dalam kasus serupa.
Pengamat politik menilai bahwa kasus ini dapat memengaruhi dinamika politik di Kabupaten Tulungagung, terutama menjelang pemilihan kepala daerah berikutnya. Masyarakat setempat mengharapkan proses hukum berjalan transparan dan adil.
Dengan penetapan tersangka ini, KPK menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas praktik korupsi dan pemerasan di semua tingkatan pemerintahan.


Komentar