Nasional
Beranda » Berita » 69 Orang Jadi Tersangka Kasus Tempat Judi Berkedok Permainan Arcade di Jakarta

69 Orang Jadi Tersangka Kasus Tempat Judi Berkedok Permainan Arcade di Jakarta

69 Orang Jadi Tersangka Kasus Tempat Judi Berkedok Permainan Arcade di Jakarta
69 Orang Jadi Tersangka Kasus Tempat Judi Berkedok Permainan Arcade di Jakarta

Media Pendidikan – 26 Juni 2026 | Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat perjudian berkedok permainan arcade di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat. Dari penggerebekan itu, polisi menetapkan 69 tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. “Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 69 tersangka yang terdiri dari tiga orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, selanjutnya 19 orang yang merupakan karyawan, serta 47 orang adalah sebagai pemain,” ujar Asep.

Baca juga:

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp 1,31 miliar, emas seberat 21,90 gram, tiga brankas, voucher permainan, serta 139 unit mesin perjudian.

Modus dari praktik ini terbilang cukup rapi. Para pemain terlebih dahulu menyetorkan uang secara tunai maupun transfer kepada kasir untuk dikonversi menjadi voucher sebelum memainkan mesin perjudian. “Kami informasikan tata cara atau modus operandi perjudian yang diselenggarakan oleh Disney Timezone dan Sky Timezone berupa permainan pertama, pemain datang ke lokasi kemudian melakukan deposit uang secara tunai maupun transfer kepada kasir guna mengonversi uang tersebut menjadi voucher,” ujar Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca juga:

Praktik perjudian tersebut dipromosikan secara tertutup melalui jaringan komunitas. “Untuk perjudian dengan modus Timezone ini penyebarannya melalui metode penyebaran komunitas. Jadi, dari mulut ke mulut menyampaikan dari satu komunitas ke komunitas yang lain mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi tersebut. Jadi disampaikan dari orang ke orang,” ujar Iman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp 2,1 miliar per bulan.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *