Media Pendidikan – 16 Mei 2026 | Seorang warga negara asing (WNA) asal India diduga bunuh diri di ruang detensi Imigrasi Surabaya. Hal ini terjadi setelah WNA tersebut melakukan overstay selama 248 hari. Menurut informasi, WNA tersebut ditahan di ruang detensi Imigrasi Surabaya karena melanggar peraturan keimigrasian.
“Kami masih menyelidiki penyebab pasti kematian WNA tersebut,” kata seorang pejabat Imigrasi Surabaya. “Namun, dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa WNA tersebut melakukan overstay selama 248 hari.”
Overstay merupakan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA yang melampaui batas waktu tinggal yang diizinkan oleh pemerintah. Dalam kasus ini, WNA asal India tersebut diduga melakukan overstay karena tidak memiliki dokumen yang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan untuk tinggal di Indonesia.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana WNA tersebut bisa melakukan overstay selama 248 hari tanpa diketahui oleh pihak berwenang. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kematian WNA tersebut dan bagaimana WNA tersebut bisa melakukan overstay selama 248 hari,” kata pejabat Imigrasi Surabaya.


Komentar