Media Pendidikan – 02 Juli 2026 | Korban penganiayaan dan penyiksaan oleh aparat kepolisian usai melapor dan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Korban berinisial M (30) telah membuat laporan polisi atas sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
Korban menjalani pemeriksaan awal di Bareskrim dengan sekitar 20 pertanyaan terkait kronologi kejadian. Setelah itu, korban langsung dibawa untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.
Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Raden Reza, mengatakan korban telah mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam rentang waktu yang panjang. Korban disebut mengalami luka bakar serius hingga 47 persen di tubuh bagian kiri.
Reza menyebut puncak kekerasan yang dialami korban terjadi pada September 2025. Saat itu, korban diduga mengalami luka bakar serius setelah disiram cairan yang diduga air keras.
Korban juga dipaksa untuk meracik narkoba jenis sabu oleh pelaku. Tak berhenti di sana, korban juga mengaku disiram air keras oleh pelaku.
Reza menyebut korban selama ini tidak berani melapor karena mengalami tekanan psikologis berat dan intimidasi dari terduga pelaku.


Komentar