Media Pendidikan – 07 Juni 2026 | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menyatakan Wakil Bupati Indramayu, berinisial S, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022.
Kejati Jabar menyatakan bahwa Wakil Bupati Indramayu telah berstatus tersangka dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan kebenaran kasus ini.
Baca juga:
Kejati Jabar juga menekankan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum dan adil, serta tidak akan ada diskripsi atau sentimen yang dapat mempengaruhi proses hukum.
Baca juga:
Baca juga:


Komentar