Media Pendidikan – 06 April 2026 | Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengeluarkan pernyataan tegas pada Senin (6/4) terkait insiden yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial MZ yang tertangkap tangan merekam dosen perempuan di dalam toilet kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Dimyati menuntut agar kepolisian segera menyelidiki kasus tersebut dan menindak pelaku secara hukum. “Disikat saja itu, nanti saya minta kepolisian untuk segera menindaklanjuti itu. Hal-hal seperti itu tidak boleh terjadi di Banten,” tegasnya kepada wartawan.
Kasus yang terjadi pada 1 April lalu menimbulkan keprihatinan luas, tidak hanya karena pelanggaran privasi yang terjadi, tetapi juga menguak masalah struktural pada fasilitas kebersihan di kampus tersebut. Menurut informasi yang dihimpun, toilet di area Pakupatan, Kota Serang, masih dipergunakan secara campur antara laki‑laki dan perempuan. Dimyati menyoroti bahwa kondisi ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan lebih lanjut dan harus segera diperbaiki.
“Nanti saya kasih tahu Pak Fatah (Rektor Untirta) bahwa toilet di kampusnya nyampur, ya? Enggak boleh WC wanita, WC laki‑laki kan beda. WC itu tidak boleh bareng‑bareng, jadi harus dipisah kalau untuk tempat yang besar seperti kampus,” ujar Dimyati. Ia menegaskan bahwa pemisahan fasilitas WC menjadi langkah preventif yang penting untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang.
Selain menuntut penyelidikan polisi, Dimyati juga mengingatkan pihak kampus agar tidak ragu untuk mengambil tindakan disiplin terhadap mahasiswa yang terlibat bila terbukti bersalah. “Keluarkan saja kalau memang seperti itu, sudah nakal kebiasaan. Saya minta kalau yang nakal dikeluarkan,” pungkasnya dengan nada yang tidak berkompromi.
Reaksi publik terhadap kasus ini cukup beragam. Beberapa pihak mengkritik kurangnya pengawasan dan kebijakan fasilitas yang masih mengakomodasi penggunaan bersama antara gender, sementara yang lain menilai bahwa tindakan tegas dari pejabat daerah menjadi contoh yang patut diikuti. Di media sosial, hashtag #StopPelecehanKampus dan #ToiletTerpisah menjadi sorotan utama, menandakan adanya keinginan masyarakat untuk melihat perubahan kebijakan yang lebih progresif.
Pihak kampus, melalui kantor rektorat, masih menyatakan akan meninjau kembali kebijakan penggunaan WC. Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, belum memberikan komentar resmi mengenai pernyataan Dimyati, namun menegaskan bahwa kampus berkomitmen meningkatkan kualitas lingkungan belajar, termasuk fasilitas kebersihan.
Di sisi lain, kepolisian setempat menyatakan bahwa mereka telah menerima laporan terkait insiden tersebut dan sedang mempersiapkan proses penyelidikan. Seorang juru bicara Polresta Serang menyatakan, “Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku akan diproses sesuai Undang‑Undang”.
Kasus ini juga mengangkat kembali perdebatan tentang etika dan keamanan digital di lingkungan akademik. Sejumlah pakar keamanan siber menekankan pentingnya edukasi tentang batasan penggunaan perangkat rekaman serta perlindungan data pribadi di institusi pendidikan. Mereka menambahkan, “Rekaman tanpa izin di area pribadi seperti toilet merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada tuntutan pidana serta pencemaran nama baik”.
Dalam konteks hukum, tindakan merekam tanpa persetujuan di tempat pribadi dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pelecehan seksual, serta Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penyebaran konten melanggar privasi. Jika mahasiswa MZ terbukti melakukan perbuatan tersebut, konsekuensinya tidak hanya pada sanksi akademik, tetapi juga dapat berujung pada hukuman penjara.
Secara keseluruhan, insiden ini menyoroti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari tindakan pelecehan. Kebijakan pemisahan toilet merupakan langkah praktis yang dapat segera diimplementasikan, sementara edukasi tentang etika digital harus menjadi agenda berkelanjutan.
Dengan menegakkan kepastian hukum dan memperbaiki infrastruktur kampus, diharapkan kasus serupa tidak terulang. Masyarakat kampus dan warga Banten menanti tindakan konkret, tidak hanya sekadar pernyataan, agar rasa aman dan kepercayaan publik kembali terbangun.


Komentar