Media Pendidikan – 12 Juni 2026 | Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin, telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu.
Syaefudin diduga telah mengalokasikan dana tunjangan perumahan kepada anggota DPRD yang tidak memenuhi syarat, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemerintah daerah.
Baca juga:
Pernyataan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca juga:
Wabup Syaefudin diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Saat ini, Wabup Syaefudin masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.


Komentar