Media Pendidikan – 24 April 2026 | Jakarta, 23 April 2026 – Ustadz Khalid Basalamah menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan dana sebesar Rp8,4 miliar yang menurutnya berasal dari skema visa furoda pada paket perjalanan haji. Ustadz Khalid menegaskan bahwa dirinya dan jamaah yang tergabung dalam Uhud Tour menjadi korban, bukan pelaku dalam dugaan penyalahgunaan dana.
Ustadz Khalid menambahkan, “Kami korban, bukan pelaku,” sambil menekankan bahwa pihak penyelenggara tour tidak pernah menerima atau menggunakan dana tersebut untuk kepentingan jamaah. Ia menuduh adanya pihak ketiga yang memanfaatkan proses visa furoda untuk menyalurkan dana secara tidak sah, sehingga mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi organisasi keagamaan dan para calon jemaah.
Penelusuran KPK mengidentifikasi total kerugian mencapai Rp8,4 miliar, angka yang mencakup biaya hotel, tiket pesawat, serta biaya administrasi visa yang seharusnya dibayarkan kepada penyedia layanan resmi. KPK menuntut pengembalian dana secara penuh dan menyatakan bahwa proses hukum akan terus digulirkan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Ustadz Khalid juga mengungkapkan bahwa sejumlah jamaah haji telah menunggu klarifikasi mengenai status perjalanan mereka. “Kami tidak ingin perjalanan ibadah ini terganggu, namun kami juga tidak dapat membiarkan dana kami disalahgunakan,” ujar beliau. Ia meminta KPK memberikan penyelesaian yang adil dan cepat, serta mengembalikan dana kepada organisasi yang sah.
Data yang diperoleh KPK menunjukkan bahwa dana Rp8,4 miliar tersebut dipindahkan melalui beberapa rekening perantara dalam rentang waktu tiga bulan terakhir. Pihak berwenang masih menyelidiki jaringan alur uang tersebut dan berupaya mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk agen perjalanan, perbankan, dan individu yang memfasilitasi proses visa furoda.
Sejumlah ahli keuangan menilai bahwa skema visa furoda memang rentan disalahgunakan karena prosedurnya yang melibatkan pihak ketiga. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana haji, serta perlunya regulasi yang lebih ketat untuk menghindari praktik serupa di masa mendatang.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka yang akan dikenai sanksi. Namun, komisi tersebut berjanji akan menyelesaikan penyelidikan dalam waktu dekat dan memastikan bahwa uang publik serta donasi umat dapat dipulihkan sepenuhnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi terkait pengelolaan dana haji di Indonesia, menyoroti perlunya pengawasan yang lebih kuat dan akuntabilitas yang transparan. Ustadz Khalid berharap bahwa melalui proses hukum yang adil, kepercayaan jamaah terhadap institusi keagamaan dan pemerintah dapat dipulihkan kembali.


Komentar