Nasional
Beranda » Berita » UIN STS Copot Wakil Dekan Setelah Digerebek Ngamar dengan Mahasiswi

UIN STS Copot Wakil Dekan Setelah Digerebek Ngamar dengan Mahasiswi

UIN STS Copot Wakil Dekan Setelah Digerebek Ngamar dengan Mahasiswi
UIN STS Copot Wakil Dekan Setelah Digerebek Ngamar dengan Mahasiswi

Media Pendidikan – 03 Mei 2026 | Jambi, 3 Mei 2026 – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) mengambil keputusan tegas dengan mencopot Wakil Dekan setelah insiden penggerebekan yang melibatkan tindakan seksual bersama seorang mahasiswi terungkap.

Rektor UIN STS, Prof. Dr. Ahmad Zainal, menyatakan, “UIN STS bergerak cepat dan mengambil tindakan tegas.” Ia menegaskan bahwa universitas tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik dan integritas akademik, serta menekankan pentingnya perlindungan mahasiswa dari penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga:

Keputusan pencopotan diumumkan pada Senin, 3 Mei 2026 melalui portal resmi kampus. Dalam pernyataannya, rektor menambahkan bahwa proses disiplin internal telah dijalankan sejalan dengan peraturan perundang‑undangan serta peraturan internal universitas. Seluruh dokumen terkait kasus akan diserahkan kepada Komisi Etika Universitas untuk peninjauan lebih lanjut.

Pihak keamanan kampus juga melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur pengawasan asrama dan fasilitas mahasiswa. Hasil audit diharapkan dapat memperkuat mekanisme pencegahan kejadian serupa di masa depan. Selain itu, universitas berjanji akan meningkatkan sosialisasi tentang kode etik dan hak asasi mahasiswa, termasuk pelatihan bagi dosen dan tenaga kependidikan.

Baca juga:

Kasus ini menuai perhatian luas di kalangan akademisi dan masyarakat Jambi. Beberapa organisasi mahasiswa menuntut transparansi penuh serta penegakan sanksi hukum yang tegas. Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengirim tim observasi untuk menilai kepatuhan institusi pendidikan tinggi terhadap standar etika.

Hingga saat ini, Wakil Dekan yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Ia belum memberikan pernyataan publik terkait tuduhan tersebut. Universitas berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Baca juga:

Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi pendidikan tinggi di Indonesia semakin menegakkan standar moral dan profesionalisme. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menumbuhkan lingkungan kampus yang aman, bebas dari penyalahgunaan otoritas, serta mendukung terciptanya proses belajar mengajar yang bersih dan berintegritas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *