Media Pendidikan – 12 Mei 2026 | Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Cikiwul, Bekasi, Jawa Barat, mulai 1 Agustus 2026 hanya akan menerima sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat didaur ulang maupun diolah kembali.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendorong masyarakat membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah, sehingga volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir dapat berkurang.
Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah berkelanjutan serta mengurangi beban penumpukan sampah di Bantargebang.
Sejumlah alat berat ekskavator terlihat memindahkan tumpukan sampah di TPST Bantargebang, Senin (11/5/2026).
Kementerian Lingkungan Hidup telah menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan dan mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.
TPST Bantargebang merupakan salah satu tempat pengolahan sampah terpadu di Indonesia yang menerima sampah dari berbagai daerah.


Komentar