Media Pendidikan – 04 Juli 2026 | Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SJ (26) ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang karena diduga mencuri kartu ATM milik majikannya dan menguras saldo sebesar Rp 3,4 juta.
Majikan SJ mengaku bahwa ia menyimpan kartu ATM-nya di dalam dompet, namun kemudian ia menyadari bahwa kartu ATM-nya telah hilang. Setelah melakukan pencarian, majikan SJ menemukan bahwa saldo rekeningnya telah berkurang sebesar Rp 3,4 juta.
Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SJ sebagai tersangka. SJ mengaku bahwa ia telah mencuri kartu ATM milik majikannya dan menggunakan kartu tersebut untuk mengambil uang dari rekening majikannya.
“Saya melakukan hal itu karena saya membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari,” kata SJ.
Satreskrim Polrestabes Palembang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif SJ mencuri kartu ATM milik majikannya.


Komentar