Hiburan
Beranda » Berita » TikTok Nonaktifkan 780.000 Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Dapat Pujian Kominfo; Roblox Diminta Patuh PP Tunas

TikTok Nonaktifkan 780.000 Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Dapat Pujian Kominfo; Roblox Diminta Patuh PP Tunas

TikTok Nonaktifkan 780.000 Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Dapat Pujian Kominfo; Roblox Diminta Patuh PP Tunas
TikTok Nonaktifkan 780.000 Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Dapat Pujian Kominfo; Roblox Diminta Patuh PP Tunas

Media Pendidikan – 14 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – Platform video pendek TikTok menonaktifkan sebanyak 780.000 akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas tentang perlindungan anak di dunia digital. Langkah tersebut mendapat sorotan positif dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sementara platform game daring Roblox mendapat peringatan untuk segera menyesuaikan kebijakan demi kepatuhan yang sama.

Penonaktifan akun dilakukan pada pertengahan April 2024 setelah tim kepatuhan TikTok melakukan audit data usia pengguna. Menurut data internal yang dirilis oleh TikTok, mayoritas akun yang diblokir berasal dari wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta, dengan konsentrasi tinggi di daerah perkotaan. Total pengguna aktif platform di Indonesia masih berada di angka lebih dari 70 juta, sehingga 780.000 akun yang dinonaktifkan hanya menyentuh kurang dari satu persen basis pengguna, namun menjadi contoh nyata penegakan regulasi anak di internet.

Baca juga:

Kominfo menyambut langkah tersebut dengan pujian. “Patuhi PP Tunas sangat penting untuk melindungi generasi digital kita,” ujar juru bicara Kementerian dalam konferensi pers singkat. “Kami menghargai inisiatif TikTok yang proaktif mengidentifikasi dan menutup akun yang melanggar batas usia, serta berharap platform lain mengikuti jejak serupa.”

Sementara itu, Roblox, platform permainan daring yang populer di kalangan remaja, mendapat peringatan resmi dari Kominfo untuk meninjau kembali mekanisme verifikasi usia. Peringatan tersebut menegaskan bahwa tidak cukup sekadar menonaktifkan akun; penyedia layanan harus memastikan seluruh konten, fitur interaksi, dan iklan yang ditayangkan tidak menargetkan anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua.

Regulasi PP Tunas, yang mulai berlaku pada akhir 2023, mengamanatkan semua layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk mengimplementasikan sistem verifikasi usia yang andal, serta menyediakan fitur kontrol orang tua yang mudah diakses. Kegagalan mematuhi ketentuan dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pemblokiran layanan atau denda yang signifikan.

Baca juga:

Data yang diperoleh dari Badan Penyelenggara Pemungutan Pajak (BPP) menunjukkan bahwa sejak penegakan PP Tunas, lebih dari 1,2 juta akun pengguna baru yang terdaftar di berbagai platform digital telah melewati proses verifikasi usia secara otomatis. Namun, tantangan tetap ada karena banyak anak masih mengakses layanan melalui akun orang tua atau menggunakan data palsu.

Para pakar perlindungan anak menilai bahwa penonaktifan massal oleh TikTok merupakan langkah progresif, namun menekankan perlunya edukasi kepada orang tua dan sekolah tentang bahaya konten tidak pantas. “Teknologi tidak bisa menjadi satu-satunya pelindung; peran keluarga tetap krusial,” kata Dr. Siti Nurhaliza, dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.

Ke depan, Kominfo berencana melakukan audit berkala terhadap platform digital yang beroperasi di tanah air. Selain TikTok dan Roblox, layanan streaming musik, aplikasi edukasi, serta media sosial lainnya akan masuk dalam daftar prioritas pemeriksaan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Baca juga:

Dengan langkah tegas ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di industri digital dapat berkolaborasi untuk menegakkan standar perlindungan anak, sekaligus mendorong inovasi yang bertanggung jawab.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *