Media Pendidikan – 01 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang menangkap tiga tersangka korupsi. Tersangka pertama adalah Bupati Kuansing yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Tersangka kedua adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing yang diduga menjadi penghubung antara Bupati dan oknum swasta. Sementara itu, tersangka ketiga adalah seorang oknum swasta yang diduga menjadi sumber dana korupsi.
KPK mengatakan bahwa operasi OTT ini dilakukan setelah adanya informasi bahwa terdapat oknum korupsi yang beroperasi di Kuansing. Setelah digali, KPK menemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk mengidentifikasi tiga tersangka korupsi.
Ketiga tersangka korupsi ini akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pengawasan Keuangan Negara, yang berisi tentang tindak pidana korupsi.
KPK juga mengatakan bahwa operasi OTT ini adalah salah satu upaya untuk mencegah dan pemberantasan korupsi di Indonesia.


Komentar