Nasional
Beranda » Berita » Tiga Tersangka OTT KPK di Kuansing Bupati Sekda dan Swasta

Tiga Tersangka OTT KPK di Kuansing Bupati Sekda dan Swasta

Tiga Tersangka OTT KPK di Kuansing Bupati Sekda dan Swasta
Tiga Tersangka OTT KPK di Kuansing Bupati Sekda dan Swasta

Media Pendidikan – 01 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang menangkap tiga tersangka korupsi. Tersangka pertama adalah Bupati Kuansing yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Tersangka kedua adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing yang diduga menjadi penghubung antara Bupati dan oknum swasta. Sementara itu, tersangka ketiga adalah seorang oknum swasta yang diduga menjadi sumber dana korupsi.

KPK mengatakan bahwa operasi OTT ini dilakukan setelah adanya informasi bahwa terdapat oknum korupsi yang beroperasi di Kuansing. Setelah digali, KPK menemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk mengidentifikasi tiga tersangka korupsi.

Baca juga:

Ketiga tersangka korupsi ini akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pengawasan Keuangan Negara, yang berisi tentang tindak pidana korupsi.

Baca juga:

KPK juga mengatakan bahwa operasi OTT ini adalah salah satu upaya untuk mencegah dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga:

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *