Internasional
Beranda » Berita » The Doctor Tersangka Vape Narkoba Ditangkap di Malaysia: Penangkapan Buronan Bareskrim

The Doctor Tersangka Vape Narkoba Ditangkap di Malaysia: Penangkapan Buronan Bareskrim

The Doctor Tersangka Vape Narkoba Ditangkap di Malaysia: Penangkapan Buronan Bareskrim
The Doctor Tersangka Vape Narkoba Ditangkap di Malaysia: Penangkapan Buronan Bareskrim

Media Pendidikan – 07 April 2026 | JAKARTA – Seorang pria berinisial AFT yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” resmi ditangkap di wilayah perbatasan Malaysia setelah menjadi buronan utama kasus narkotika yang melibatkan penyalahgunaan vape. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dengan aparat penegak hukum Malaysia.

Kasus ini pertama kali terungkap ketika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengidentifikasi AFT sebagai pelaku utama jaringan perdagangan narkotika berbasis vape. Menurut penyelidikan, jaringan tersebut memanfaatkan alat vaping untuk menyamarkan penyelundupan zat psikoaktif, termasuk metamfetamin dan ekstasi, yang kemudian didistribusikan secara luas di wilayah Indonesia. Penyelidikan lebih lanjut mengaitkan AFT dengan sejumlah transaksi ilegal yang melibatkan jaringan lintas negara, sehingga menuntut intervensi internasional.

Baca juga:

Setelah bukti kuat terkumpul, NCB Interpol mengeluarkan Red Notice terhadap AFT, menandai dia sebagai tersangka utama yang harus ditangkap di mana pun ia berada. Tim Hubinter Polri kemudian melakukan koordinasi dengan otoritas Malaysia, khususnya Royal Malaysia Police (PDRM), untuk melacak pergerakan sang tersangka yang diketahui melarikan diri ke negeri jiran.

Proses penangkapan berlangsung pada hari Senin, 1 April 2024, di sebuah pos pemeriksaan di perbatasan Johor, Malaysia. Pihak berwenang Malaysia berhasil mengamankan AFT setelah melakukan pemeriksaan identitas yang mendalam dan menemukan barang bukti berupa sejumlah paket vape berlabel khusus yang berisi zat narkotika. AFT kemudian dibawa ke kantor Interpol di Kuala Lumpur untuk proses penyerahan kembali kepada otoritas Indonesia.

Berikut ini merupakan poin-poin utama yang diungkap dalam operasi penangkapan tersebut:

Baca juga:
  • Identitas: Pria berinisial AFT, umur 32 tahun, dikenal sebagai “The Doctor” dalam komunitas underground.
  • Modus Operandi: Memanfaatkan vape sebagai sarana penyamaran narkotika, mengirimkan produk melalui jalur logistik legal.
  • Jaringan: Terlibat dalam jaringan internasional yang beroperasi antara Indonesia, Malaysia, dan beberapa negara Asia Tenggara lainnya.
  • Barang Bukti: Lebih dari 20 paket vape berisi zat narkotika, catatan transaksi elektronik, dan perangkat komunikasi yang terhubung dengan jaringan utama.
  • Penangkapan: Dilakukan di pos pemeriksaan perbatasan Johor oleh PDRM bekerja sama dengan tim Hubinter Polri.
  • Penyerahan: AFT akan diproses oleh Bareskrim Polri setibanya di Indonesia, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Narkotika dan tindak pidana terkait.

Direktur Narkotika Bareskrim Polri, Kombes Pol. Drs. Budi Santoso, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti konkret keberhasilan kerja sama internasional dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin canggih. “Kasus vape narkoba menuntut pendekatan lintas sektoral dan lintas negara. Kolaborasi dengan Interpol dan kepolisian Malaysia menunjukkan sinergi yang efektif dalam menutup jalur distribusi ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Interpol menegaskan komitmen mereka untuk terus memantau dan menindak jaringan narkotika yang memanfaatkan teknologi modern. “Kami akan terus mengeluarkan Red Notice bagi pelaku yang melanggar hukum internasional, serta memastikan koordinasi yang cepat dan tepat dengan negara anggota,” kata juru bicara Interpol di Jakarta.

Penangkapan AFT juga menimbulkan pertanyaan mengenai regulasi vape di Indonesia. Pemerintah telah berupaya memperketat peredaran produk vape, namun praktik penyamaran narkotika melalui alat vaping menunjukkan celah yang masih dapat dieksploitasi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menambahkan bahwa regulasi harus lebih ketat, termasuk pengawasan produksi, distribusi, dan penjualan produk vape.

Baca juga:

Kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi dan menggagalkan jaringan narkotika yang semakin kreatif. Dengan meningkatnya penggunaan teknologi digital dan perangkat modern, pendekatan intelijen dan kerja sama internasional menjadi kunci utama dalam upaya memberantas peredaran narkotika.

Ke depan, Bareskrim Polri berjanji akan terus memperkuat jaringan intelijen domestik dan internasional, serta meningkatkan kapasitas penegakan hukum di perbatasan. Penangkapan “The Doctor” menjadi satu langkah penting dalam rangka menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang tersembunyi di balik produk konsumer populer.

Dengan demikian, proses hukum terhadap AFT akan segera dimulai setelah tiba di Indonesia. Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika, sementara pemerintah terus meninjau kebijakan untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kriminal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *