Media Pendidikan – 13 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap peran Andri Mulyono (AM) sebagai komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang menjadi tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Andri Mulyono didapati memiliki pertemuan dengan Lodewyk Pusung dalam proses pengadaan motor listrik BGN. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik korupsi dalam proses pengadaan tersebut.
“Pertemuan antara Andri Mulyono dan Lodewyk Pusung menunjukkan adanya indikasi korupsi dalam pengadaan motor listrik BGN,” kata seorang sumber.
Kejagung telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Andri Mulyono telah melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Kasus ini merupakan contoh dari praktik korupsi yang masih marak terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.


Komentar