Media Pendidikan – 05 Juni 2026 | Sebuah kejayaan bagi kejaksaan Agung dan tim tangkap buron gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, setelah berhasil menangkap terpidana penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany yang buron selama 14 tahun.
Terpidana berinisial H.M ini merupakan salah satu dari sejumlah buron yang masih aktif dan belum tertangkap oleh kejaksaan.
H.M diketahui telah melarikan diri ke Surabaya sejak tahun 2008 dan berhasil kabur dari penjara.
Selama 14 tahun, H.M berhasil menghilangkan jejak dan tidak pernah terdeteksi oleh kejaksaan, hingga akhirnya berhasil tertangkap setelah melakukan kejahatan baru.
Kejayaan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi dari tim tangkap buron gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
Kejayaan ini juga merupakan bukti bahwa kejaksaan dan tim tangkap buron gabungan dapat menangkap buron yang telah melarikan diri selama berpuluh-puluh tahun.
Ini merupakan kejayaan yang patut diapresiasi dan merupakan bukti bahwa kejaksaan dan tim tangkap buron gabungan dapat menyelesaikan kasus yang sulit.


Komentar