Media Pendidikan – 13 Mei 2026 | Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman cairan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam persidangan, Terdakwa I dan II menunjukkan bagian tubuh mereka yang ikut terkena cairan pembersih karat.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa cairan pembersih karat yang digunakan dalam penyiraman tersebut memiliki dampak serius pada korban. Menurut keterangan dari Terdakwa I, cairan pembersih karat tersebut memiliki efek yang sangat kuat sehingga dapat menyebabkan luka serius.
Andrie Yunus, aktivis KontraS yang menjadi korban penyiraman cairan pembersih karat, mengungkapkan bahwa “penyiraman cairan pembersih karat tersebut telah menyebabkan saya mengalami luka serius dan trauma yang mendalam”.
Data pendukung menunjukkan bahwa kasus penyiraman cairan pembersih karat ini bukanlah kasus pertama di Indonesia. Beberapa kasus serupa telah terjadi sebelumnya, menunjukkan bahwa masalah ini masih menjadi perhatian serius bagi masyarakat.


Komentar