Media Pendidikan – 03 April 2026 | Pemerintah Indonesia kembali menyesuaikan jadwal pelaporan pajak tahunan, memberikan kesempatan tambahan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum menyelesaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2025. Batas waktu resmi kini diperpanjang hingga 30 April 2026, selaras dengan tenggat pelaporan badan usaha.
Perpanjangan Batas Lapor dan Alasan Kebijakan
Awalnya, deadline pelaporan SPT tahunan bagi individu ditetapkan pada 31 Maret 2026. Namun pada 27 Maret, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan perpanjangan satu bulan, menyebutkan bahwa “kita akan perpanjang sampai 30 April, baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya”. Keputusan ini diambil karena periode pelaporan bertepatan dengan libur nasional, termasuk Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, serta masih berlangsungnya adaptasi sistem Coretax yang mengalami kendala teknis.
Data Pelaporan Hingga 1 April 2026
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, hingga 1 April 2026 tercatat 10.653.931 SPT yang sudah dilaporkan. Dari total tersebut, 9.315.880 berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, sementara 1.116.703 berasal dari OP non‑karyawan. Meskipun angka tersebut menunjukkan progres yang signifikan, masih diperkirakan lebih dari 7 juta wajib pajak belum mengirimkan SPT mereka, menandakan urgensi bagi mereka yang masih tertinggal.
Langkah Praktis Lapor SPT Terlambat lewat Coretax
Wajib pajak yang ingin mengisi SPT secara daring dapat memanfaatkan platform Coretax DJP dengan mengikuti prosedur berikut:
- Masuk ke portal Coretax menggunakan NPWP dan password yang telah terdaftar.
- Pilih menu “Buat SPT Tahunan” dan pastikan tahun pajak yang dipilih adalah 2025.
- Isi data penghasilan, potongan, serta kredit pajak sesuai dokumen pendukung.
- Jika terdapat kekurangan bayar, sistem akan menampilkan jumlah yang harus dibayar dan memberikan opsi pembayaran elektronik.
- Setelah semua data terverifikasi, klik “Kirim” dan tunggu notifikasi status “Sudah Dilaporkan”.
Setelah proses selesai, status pelaporan akan langsung muncul di sistem. Apabila masih ada tunggakan, SPT akan berstatus menunggu pembayaran hingga selesai.
Sanksi Administratif dan Penanggulangan
Walaupun pemerintah memberi kelonggaran waktu, sanksi administratif tetap dapat diterapkan bila pelaporan atau pembayaran tidak diselesaikan sebelum 30 April 2026. Denda keterlambatan berupa bunga dan denda tetap dapat dikenakan, meski dalam periode perpanjangan terdapat relaksasi tarif denda tertentu. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk melaporkan dan melunasi kewajiban secepat‑cepat guna menghindari beban tambahan.
Dengan batas akhir yang kini sama antara individu dan badan usaha, serta dukungan sistem Coretax yang terus dioptimalkan, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat pada akhir tahun pajak ini. Bagi yang masih tertinggal, segera manfaatkan tambahan waktu hingga 30 April 2026, lengkapi data, dan selesaikan pembayaran agar terhindar dari sanksi.
Kesempatan terakhir ini menjadi momentum penting bagi wajib pajak yang selama ini menunda pelaporan. Mematuhi jadwal baru tidak hanya menghindarkan dari denda, tetapi juga memperkuat kontribusi fiskal negara dalam mendukung pembangunan nasional.


Komentar