Media Pendidikan – 24 Juni 2026 | Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung terus berkembang setelah tersangka, Taufik Hidayat (30), berhasil ditangkap Polda Jawa Barat. Taufik membantah tuduhan bahwa dirinya mencungkil mata maupun menggunting bibir korban.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkap korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk kerusakan pada mata, luka di bagian bibir, bekas sayatan akibat benda tajam, luka bakar, hingga berbagai cedera lain yang diduga merupakan akibat kekerasan berulang.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dan membentuk satuan tugas khusus untuk mengungkap kasus ini. Satgas tersebut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, hingga Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak.
DPR juga meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik agar pelaku mendapat ancaman hukuman maksimal. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta polisi mengusut kemungkinan adanya korban lain dan mendorong hukuman berat bagi pelaku.


Komentar