Media Pendidikan – 14 Juni 2026 | Rencana pembangunan gereja di wilayah RT 4 RW 7, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah mendapat penolakan warga. Kementerian Agama (Kemenag) telah menanggapi penolakan tersebut.
Kemenag telah menyatakan bahwa mereka akan mempelajari lebih lanjut tentang penolakan tersebut. “Kami akan mempelajari lebih lanjut tentang penolakan pembangunan gereja di Solo,” kata seorang pejabat Kemenag.
Penolakan pembangunan gereja di Solo ini telah menimbulkan perdebatan di masyarakat. Beberapa pihak menyatakan bahwa penolakan tersebut tidak tepat, karena pembangunan gereja merupakan hak azasi manusia. Sementara itu, beberapa pihak lain menyatakan bahwa penolakan tersebut dapat dipahami, karena warga setempat memiliki kekhawatiran yang sah.
Untuk saat ini, rencana pembangunan gereja di Solo masih dalam proses peninjauan. Kemenag dan pihak terkait akan terus memantau situasi dan mencari solusi yang tepat.


Komentar