Media Pendidikan – 30 Juni 2026 | Tangerang telah ditetapkan sebagai kota paling rawan kejahatan sepanjang 2026 oleh Polda Metro Jaya. Data ini diperoleh dari laporan polisi yang masuk sejak Januari hingga Juni tahun ini, dengan total 5.436 laporan kejahatan.
Laporan tersebut mencakup tindak pidana pencurian berat (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo, mengatakan bahwa ribuan kejahatan tersebut terdiri dari 260 kasus pencurian dengan kekerasan, 2.460 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 1.716 kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Kemudian 1.716 kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Danang dalam keterangannya, Selasa, 30 Juni 2026. Sementara itu, total kasus paling tinggi untuk curas di wilayah hukum Polda Metro Jaya yakni Jakarta Barat, dengan total 61 laporan.
Kasus pencurian dengan pemberatan paling banyak terjadi di wilayah Kota Tangerang Kota dengan 1.923 laporan. Tangerang Selatan 879 laporan dan wilayah Jakarta Barat 629 laporan. Selanjutnya, untuk kasus curanmor paling marak terjadi di wilayah Kota Tangerang, dengan 695 laporan.
“Dari jumlah 5.436 laporan yang kami sebutkan tadi, terdapat 2.216 kasus tindak pidana curas, curat, dan curanmor yang sudah diungkap. Wilayah yang paling rawan yakni, Tangerang,” kata Danang.
Dari hasil kejahatan yang diungkap, polisi menyita uang tunai Rp2,076 miliar, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam hingga 1.825 unit sepeda motor. Selain itu, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 110 kunci letter T atau letter Y.
“Kemudian 145 tabung gas LPG, empat unit airsoft gun. Bahkan ada emas dengan total seberat 866,98 gram,” kata Danang. Danang mengatakan, barang bukti yang disita tersebut nantinya akan dihadirkan dalam persidangan.


Komentar