Media Pendidikan – 30 April 2026 | SM Entertainment berhasil memenangkan gugatan hukum terhadap YouTuber bernama Sojang yang sebelumnya mengunggah video berisi tuduhan palsu dan serangan pribadi terhadap tiga grup K‑pop ternama, yaitu EXO, Red Velvet, dan aespa.
Kronologi Gugatan
Dalam beberapa bulan terakhir, Sojang mengedarkan konten yang menuduh anggota EXO, Red Velvet, serta aespa melakukan pelanggaran etika dan perilaku tidak senonoh. Klaim tersebut tidak didukung bukti apa pun, sehingga menimbulkan kecaman luas dari penggemar dan pihak manajemen artis.
SM Entertainment, selaku perusahaan manajemen ketiga grup tersebut, mengajukan gugatan ke pengadilan Indonesia dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. Pihak pengadilan kemudian memeriksa bukti video, komentar, serta dampak yang timbul pada reputasi grup‑grup tersebut.
Setelah proses persidangan, hakim memutuskan bahwa Sojang bersalah dan menjatuhkan denda hampir Rp2 miliar. Denda tersebut mencakup ganti rugi materiil, kompensasi moral, serta biaya proses hukum.
Dalam pernyataannya, perwakilan SM Entertainment menegaskan, “Kami tidak akan mentolerir penyebaran informasi palsu yang merugikan artis kami, dan keputusan ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba menodai nama baik artis K‑pop secara tidak bertanggung jawab.”
Putusan ini menjadi contoh nyata bahwa hukum Indonesia dapat menegakkan perlindungan hak kekayaan intelektual dan citra publik artis internasional. Bagi Sojang, selain denda besar, ia juga diwajibkan untuk menghapus semua konten yang menyinggung grup‑grup tersebut dan tidak boleh mempublikasikan materi serupa di masa mendatang.
Penggemar grup‑grup K‑pop menanggapi keputusan ini dengan lega, menyatakan harapan agar platform daring lebih ketat dalam memonitor konten yang dapat menimbulkan fitnah. Sementara itu, SM Entertainment berkomitmen untuk terus melindungi reputasi artisnya melalui jalur hukum bila diperlukan.


Komentar