Media Pendidikan – 14 April 2026 | JAKARTA, 14 April 2026 – Pemerintah kembali mengingatkan pemilik SIM A dan SIM C untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling pada hari Selasa, 14 April 2026. Layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM yang masih aktif dan membutuhkan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Samsat atau Polri.
Program SIM Keliling merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan layanan administrasi kependudukan, khususnya dalam sektor transportasi. Dengan sistem keliling, petugas dapat menyiapkan dokumen dan melakukan proses perpanjangan secara langsung di lokasi yang telah ditentukan, sehingga mengurangi antrean di kantor pusat.
Pemilik SIM yang ingin memperpanjang harus memastikan bahwa SIM mereka belum melewati batas masa berlakunya. Bagi yang SIM-nya sudah kadaluarsa, prosedur yang berlaku berbeda, yaitu harus mengajukan pembuatan SIM baru sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Informasi mengenai titik perpanjangan biasanya diumumkan melalui media resmi pemerintah dan platform online pada hari sebelum pelaksanaan. Masyarakat disarankan untuk memeriksa situs resmi atau aplikasi layanan publik guna memastikan lokasi terdekat yang melaksanakan layanan SIM Keliling pada hari tersebut.
Selain mempercepat proses perpanjangan, layanan ini juga diharapkan dapat menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas yang disebabkan oleh penggunaan SIM yang sudah tidak berlaku. Dengan memastikan semua pengendara memiliki SIM yang sah, diharapkan keselamatan di jalan raya dapat meningkat.
Seluruh proses perpanjangan dilakukan secara langsung di titik layanan, dengan menggunakan peralatan mobile yang terhubung ke sistem pusat. Hal ini memungkinkan verifikasi data secara real-time, sehingga pemilik SIM dapat menerima SIM baru atau perpanjangan dalam waktu singkat setelah melengkapi dokumen persyaratan.
Jika terdapat kendala atau pertanyaan lebih lanjut, pemilik SIM dapat menghubungi call center layanan publik atau mengunjungi kantor Dinas Perhubungan setempat. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal perpanjangan guna menghindari sanksi administratif.
Dengan adanya layanan SIM Keliling pada Selasa, 14 April 2026, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang cepat, transparan, dan efisien.


Komentar