Media Pendidikan – 11 Juni 2026 | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling di King’s Shopping Centre Jalan Kepatihan dan Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung. Layanan ini tersedia untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000, serta biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM. Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, layanan SIM Keliling ini juga memiliki ketentuan-ketentuan tertentu. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Oleh karena itu, warga yang ingin memperpanjang SIM harus memenuhi syarat-syarat tersebut.
Selamat berlajar!


Komentar