Media Pendidikan – 29 Juni 2026 | Hari ini, Senin 29 Juni 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM. Layanan ini beroperasi di dua lokasi, yaitu Tenth Avenue Jalan Soekarno-Hatta dan ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha, Kota Bandung.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, warga harus membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000, serta biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
"Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)", seperti yang disampaikan oleh Satlantas Polrestabes Bandung. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis, sedangkan untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Perlu diingat bahwa ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Oleh karena itu, pastikan Anda untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.


Komentar