Media Pendidikan – 13 Juni 2026 | Kota Bandung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi yaitu Metro Indah Mal Jalan Soekarno-Hatta dan ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Hari ini, SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Sementara itu, pembuatan SIM harus dilakukan di kantor Polrestabes Bandung.
Baca juga:
Simak informasi lengkapnya:
Baca juga:
- Lokasi SIM Keliling: Metro Indah Mal Jalan Soekarno-Hatta dan ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha.
- Layanan: Perpanjangan SIM A dan C.
- Biaya: Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
- Berkas persyaratan: Fotokopi KTP, fotokopi SIM lama, SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.
Perlu diingat bahwa SIM Keliling hanya beroperasi di dua lokasi tersebut dan tidak ada rencana untuk memperluas layanan ini pada saat ini.
Baca juga:


Komentar