Media Pendidikan – 01 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Makassar memulai sidang perdana kasus Jaksa Gadungan pada 30 April 2026, di mana dua terdakwa dituduh menghalangi penyidikan korupsi yang sedang berlangsung.
Tim Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejari Makassar memimpin persidangan, menegaskan bahwa tindakan menghalangi proses penyidikan merupakan pelanggaran serius yang dapat memperberat hukuman.
“Kami tidak akan toleransi setiap upaya yang menghambat penyidikan, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan negara,” kata Ketua Tim Penuntut Umum dalam pembukaan persidangan.
Kasus ini melibatkan dua tersangka yang masing‑masing diduga menyembunyikan barang bukti dan memberi perintah kepada saksi untuk tidak memberikan keterangan. Sidang diperkirakan akan berlanjut selama beberapa minggu mengingat kompleksitas materi bukti.
Pengadilan menegaskan bahwa putusan nanti akan mempertimbangkan tingkat keterlibatan masing‑masing terdakwa serta dampak kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan mereka.


Komentar