Daerah
Beranda » Berita » Sidang Perdana Jaksa Gadungan di Makassar: Dua Terdakwa Dituduh Halangi Penyidikan Korupsi

Sidang Perdana Jaksa Gadungan di Makassar: Dua Terdakwa Dituduh Halangi Penyidikan Korupsi

Sidang Perdana Jaksa Gadungan di Makassar: Dua Terdakwa Dituduh Halangi Penyidikan Korupsi
Sidang Perdana Jaksa Gadungan di Makassar: Dua Terdakwa Dituduh Halangi Penyidikan Korupsi

Media Pendidikan – 01 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Makassar memulai sidang perdana kasus Jaksa Gadungan pada 30 April 2026, di mana dua terdakwa dituduh menghalangi penyidikan korupsi yang sedang berlangsung.

Tim Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejari Makassar memimpin persidangan, menegaskan bahwa tindakan menghalangi proses penyidikan merupakan pelanggaran serius yang dapat memperberat hukuman.

Baca juga:

“Kami tidak akan toleransi setiap upaya yang menghambat penyidikan, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan negara,” kata Ketua Tim Penuntut Umum dalam pembukaan persidangan.

Baca juga:

Kasus ini melibatkan dua tersangka yang masing‑masing diduga menyembunyikan barang bukti dan memberi perintah kepada saksi untuk tidak memberikan keterangan. Sidang diperkirakan akan berlanjut selama beberapa minggu mengingat kompleksitas materi bukti.

Baca juga:

Pengadilan menegaskan bahwa putusan nanti akan mempertimbangkan tingkat keterlibatan masing‑masing terdakwa serta dampak kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan mereka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *