Media Pendidikan – 13 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Sidang perkara pengadaan Chromebook untuk program pendidikan menampilkan ketegangan tinggi ketika kuasa hukum Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengkritik auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP) yang dianggap tidak menghitung dokumen secara akurat. Jaksa Penuntut Umum menilai tindakan kuasa hukum tersebut sebagai upaya menutupi dugaan “curang” dalam proses pengadaan yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun.
Sidang dimulai pada Senin (8 April) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menyoroti bahwa proses pengadaan Chromebook, yang dilaporkan melibatkan lebih dari 10 juta unit, tidak memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa. Auditor BPKP, yang menjadi saksi utama, menegaskan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan terdapat selisih nilai kontrak yang signifikan dibandingkan dengan harga pasar internasional.
Kuasa hukum Nadiem, yang dikenal berpengalaman dalam bidang hukum publik, menanggapi temuan auditor dengan nada emosional. Ia menuduh auditor “mengabaikan fakta penting” dan “menyudutkan pemerintah” dalam upaya mencoreng reputasi Kementerian Pendidikan. “Kami menuntut agar auditor BPKP menghitung kembali semua dokumen secara objektif, bukan sekadar mencari kesalahan untuk dijadikan bahan politik,” ujarnya dalam sidang.
Penasehat hukum tersebut kemudian melontarkan pernyataan kontroversial kepada hakim, menuntut agar auditor BPKP diproses secara hukum. “Jika tidak ada tindakan hukum terhadap auditor, maka siapa lagi yang akan menegakkan keadilan? Hukum saja Nadiem sekarang,” katanya, menimbulkan kegaduhan di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum menolak argumen kuasa hukum dan menegaskan bahwa fokus penyelidikan adalah pada potensi penyimpangan dalam proses lelang serta manipulasi nilai kontrak. “Tidak ada ruang bagi emosi dalam penegakan hukum. Kami akan menelusuri seluruh jejak transaksi, mulai dari permohonan anggaran, tender, hingga penerimaan barang,” kata jaksa yang tidak disebutkan namanya.
Data yang diungkap auditor BPKP menunjukkan bahwa total nilai pengadaan Chromebook mencapai Rp 1,5 triliun, dengan selisih harga per unit rata-rata Rp 1,5 juta dibandingkan harga pasar di negara lain. Selain itu, laporan auditor mencatat bahwa dokumen pendukung seperti laporan audit internal dan notulen rapat tidak tersedia atau tidak lengkap pada 30 persen kasus yang diperiksa.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan Menteri Pendidikan yang sekaligus menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Pengamat politik menilai bahwa kasus ini dapat menjadi ujian integritas pemerintah dalam menangani dugaan korupsi di sektor pendidikan, terutama menjelang pemilihan umum 2029.
Pengacara Nadiem masih menyiapkan strategi pembelaan, sementara auditor BPKP menegaskan bahwa temuan mereka tidak bersifat final dan masih dapat direvisi setelah proses hukum selesai. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyelidikan independen untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan di antara pihak-pihak yang terlibat.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, publik menanti keputusan akhir yang diharapkan dapat memberikan kepastian tentang akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam bidang teknologi pendidikan.


Komentar