Media Pendidikan – 25 Juni 2026 | Jepara – Aktivitas penambangan galian C yang diduga belum mengantongi izin menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Jepara. Tim gabungan dari sejumlah instansi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area persawahan di blok Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Rabu (24/6).
“Kami telah melakukan inspeksi dan menemukan bukti bahwa lahan sawah telah dikeruk sedalam 3 meter,” kata salah satu anggota tim gabungan. “Kami khawatir bahwa kegiatan ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan potensi banjir.”
Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penambangan galian C yang tidak memiliki izin.
“Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penambangan galian C yang tidak memiliki izin,” kata Kepala Dinas Pertambangan Jepara. “Kami akan bekerja sama dengan tim gabungan untuk menemukan dan mengambil tindakan terhadap pelaku.”


Komentar