Nasional
Beranda » Berita » Satu Lagi Tersangka Dijerat di Kasus Korupsi MBG

Satu Lagi Tersangka Dijerat di Kasus Korupsi MBG

Satu Lagi Tersangka Dijerat di Kasus Korupsi MBG
Satu Lagi Tersangka Dijerat di Kasus Korupsi MBG

Media Pendidikan – 12 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AYS yang merupakan pihak swasta dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

AYS dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor atau Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.

Baca juga:

Modus korupsi yang dilakukan oleh AYS adalah dengan melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG untuk mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG.

Kejagung juga telah menjerat tiga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Baca juga:

Mereka dijerat Pasal 603 KUHP Baru atau Pasal 604 KUHP Baru dan dapat dihukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ketiganya saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *