Media Pendidikan – 21 April 2026 | Pada Senin, 20 April 2026, seorang santri dari sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dirawat di rumah sakit setempat setelah hasil tes urine menunjukkan keberadaan zat narkotika. Insiden ini menimbulkan keprihatinan luas setelah terungkap bahwa santri tersebut mengonsumsi vape yang diduga mengandung bahan psikotropika.
Pihak pesantren segera menurunkan sementara kegiatan belajar mengajar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap santri lain yang berpotensi terpapar. Kepala pesantren, KH. Abdul Karim, menyatakan, “Kami akan bekerja sama dengan aparat keamanan dan kesehatan untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan di lingkungan kami.” Polisi setempat juga telah membuka penyelidikan terkait peredaran vape yang mengandung narkotika di wilayah tersebut.
Kasus ini menambah kekhawatiran tentang popularitas vape di kalangan remaja. Data Kementerian Kesehatan mencatat peningkatan signifikan penggunaan vape pada usia 13‑18 tahun dalam lima tahun terakhir, meski belum ada statistik resmi mengenai kaitannya dengan narkotika. “Vape bukan hanya mengandung nikotin; ada risiko kontaminasi zat terlarang yang dapat berbahaya bagi kesehatan,” kata Prof. Lina Wulandari, pakar kesehatan masyarakat. Ia menekankan pentingnya edukasi bagi orang tua dan lembaga pendidikan tentang bahaya potensial produk tersebut.
Hingga kini, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan santri setelah perawatan awal. Pihak berwenang berjanji akan memperketat pengawasan distribusi vape serta meningkatkan program penyuluhan narkoba di pesantren dan sekolah. Kasus ini menjadi peringatan bagi komunitas pendidikan Islam di Sulawesi Selatan untuk lebih waspada terhadap tren konsumsi vape yang dapat menyembunyikan bahaya narkotika.


Komentar