Media Pendidikan – 07 April 2026 | Direktur Sentra Monitoring Reformasi dan Kebijakan (SMRC), Saiful Mujani, memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataannya yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pada acara halal bihalal yang dihadiri kalangan akademisi dan pengamat politik, ia menegaskan bahwa seruan untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto bukan merupakan tindakan makar, melainkan bagian dari kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi.
Saiful menjelaskan bahwa ucapan tersebut disampaikan dalam forum terbuka dengan tema “halal bihalal pengamat sebelum ditertipkan”. Ia menekankan bahwa istilah “ditertipkan” pada backdrop acara mengandung makna kritik terhadap upaya pemerintah yang dianggap ingin menertibkan pengamat politik. Menurutnya, pernyataan itu bersifat politikal, bukan provokatif secara hukum.
Sejumlah rekaman video yang beredar di media sosial menambahkan narasi provokatif dengan caption yang menyebutnya sebagai “makar”. Saiful menanggapi hal tersebut dengan menolak label tersebut, menyatakan bahwa mengkategorikan ucapan politik sebagai makar berarti konstitusi secara tidak logis menjamin tindakan makar, yang jelas tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
Dalam penjelasannya, Saiful menguraikan perbedaan antara “sikap politik” dan “tindakan makar”. Ia menyebut bahwa sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik, yang pada gilirannya menjadi inti dari demokrasi. Tanpa partisipasi politik, demokrasi tidak akan berfungsi. Oleh karena itu, semua bentuk partisipasi—baik berupa pemilu, kampanye, sumbangan, demonstrasi damai, atau mogok kerja—merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang‑Undang Dasar 1945.
Saiful mencontohkan beberapa bentuk partisipasi politik yang sah, antara lain:
- Berpartisipasi dalam pemilihan umum (pilpres, pilkada, atau pemilu legislatif).
- Mengikuti atau menyelenggarakan kampanye politik.
- Memberikan sumbangan kepada partai atau calon yang di dukung.
- Mengorganisir aksi damai seperti demonstrasi atau mogok kerja.
- Berbicara secara terbuka di depan publik mengenai kebijakan atau kinerja pemerintah.
Semua contoh di atas, termasuk seruan untuk menurunkan Presiden secara damai, termasuk dalam kerangka partisipasi politik yang dilindungi konstitusi. Saiful menekankan bahwa kebebasan berbicara dan berkumpul merupakan hak fundamental yang diatur dalam undang‑undang, sehingga menyebutnya sebagai makar merupakan penyimpangan interpretasi hukum.
Motivasi di balik pernyataan Saiful, menurutnya, berakar pada evaluasi kinerja Presiden Prabowo. Ia menyinggung pernyataan presiden tentang “menertibkan pengamat” yang mengingatkannya pada era Orde Baru, ketika lembaga Kopkamtib berperan menindas warga. Saiful, yang pernah menjadi mahasiswa pada era 1980‑an, menilai bahwa retorika tersebut mengancam kebebasan sipil dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi represi kembali.
Saiful juga mengkritik beberapa pernyataan Prabowo yang menurutnya tidak mencerminkan sikap kepresidenan yang inklusif. Ia berpendapat bahwa seorang presiden yang baik harus mampu menerima keragaman aspirasi, bersikap non‑partisan, dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok.
Berkenaan dengan opsi politik untuk mengubah kepemimpinan, Saiful menyebut tiga skenario utama:
- Melalui pemilihan umum pada 2029, meskipun ia khawatir kondisi negara dapat memburuk dalam tiga setengah tahun ke depan.
- Melalui proses pemakzulan yang diawali DPR, namun ia menilai hal ini hampir tidak mungkin karena mayoritas DPR berada di bawah kendali Presiden.
- Melalui tekanan massa atau “people power” yang mengingatkan pada peristiwa 1966 dan 1998, di mana aksi rakyat berhasil memaksa perubahan kepemimpinan.
Saiful menambahkan bahwa tekanan massa dapat menjadi alternatif untuk mendekonstruksi legitimasi kepemimpinan yang tidak presidensial, sekaligus mempersiapkan oposisi untuk pemilu mendatang. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga aksi tetap damai dan berlandaskan konstitusi.
Reaksi dari kalangan politik lain juga muncul. Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menanggapi pernyataan Saiful dengan mengajak publik untuk berdiskusi dalam kerangka demokrasi konstitusional dan menolak memberi ruang kepada tindakan yang dianggap inkonstitusional. Ia menegaskan pentingnya menjaga batasan antara kebebasan berpendapat dengan tindakan yang dapat mengancam ketertiban nasional.
Kesimpulannya, Saiful Mujani menegaskan kembali bahwa seruan menurunkan Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian sah dari kebebasan politik dalam demokrasi Indonesia. Ia menolak label makar, mengingatkan bahwa hak berpendapat dan berkumpul dilindungi konstitusi, serta menyoroti perlunya dialog konstruktif untuk mengatasi kekhawatiran akan potensi represi di masa depan.


Komentar