Media Pendidikan – 11 Mei 2026 | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Polri dalam mengungkap praktik judi online yang beroperasi di sebuah kompleks perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Polisi telah menyita uang tunai senilai sekitar Rp 1,9 miliar dan menangkap 320 warga negara asing (WNA) terkait dugaan aktivitas judi online.
Baca juga:
Sahroni meminta seluruh pelaku diproses hukum di Indonesia dan berharap Polri dapat bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sponsor dari bisnis haram ini.
Baca juga:
"Tidak mungkin ratusan WNA itu bekerja tanpa pemodal," kata Sahroni.
Baca juga:


Komentar