Media Pendidikan – 24 April 2026 | Polisi Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengonfirmasi bahwa Aipda Robig Zaenudin secara resmi dipecat pada 18 Februari 2026 setelah terlibat kasus narkoba di Lapas Kedungpane, Semarang. Pemecatan ini menambah rangkaian kontroversi yang meliputi kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMK pada Agustus 2025.
Kronologi Penangkapan dan Pemecatan
Pada 19 Januari 2026, petugas Lapas Kedungpane melakukan sidak dan menemukan Robig dalam kondisi tidak stabil serta menunjukkan perilaku yang tidak normal. Dalam sidak yang sama, tes urine mengungkapkan hasil positif narkoba, meskipun jenis narkoba yang terdeteksi belum dipastikan. Akibat temuan ini, Robik dipindahkan ke Lapas II A Gladakan Nusakambangan pada 14 Februari 2026 untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah proses administrasi selesai, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa Robig tidak lagi menjadi anggota Polri dan tidak menerima gaji, pesangon, ataupun hak lainnya karena pemecatannya bersifat tidak hormat (PTDH). “Yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri lagi. Secara resmi tanggal 18 Februari 2026 sudah PTDH,” tegas Artanto pada Jumat, 24 April 2026.
Kasus Penembakan Sebelumnya
Sebelum skandal narkoba, Robig terkenal karena terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17), seorang pelajar SMK di Semarang, pada November 2024. Kasus tersebut berujung pada vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 8 Agustus 2025. Selain Gamma, dua korban lainnya selamat dari insiden yang sama.
Penembakan tersebut menimbulkan sorotan publik luas, mengingat posisi Robig sebagai anggota Polrestabes Semarang pada saat kejadian. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai integritas aparat kepolisian dalam menangani pelanggaran hukum.
Pengembangan Penyidikan Narkoba
Artonto menambahkan bahwa masih diperlukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Robig di luar Lapas. “Saya belum tahu siklusnya, korelasinya, seperti apa. Masih dalam pendalaman,” ujarnya. Informasi mengenai barang bukti sabu seberat 15 kilogram yang diduga terkait dengan kasus Robig juga masih dalam proses verifikasi.
Petugas berjanji bahwa siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana narkoba akan diproses secara hukum, tanpa pandang bulu. “Tentunya siapa pun yang melakukan tindak pidana narkoba akan diproses secara hukum,” tambah Artanto.
Dengan pemecatan resmi dan proses hukum yang sedang berjalan, kasus Robig menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dapat berujung pada konsekuensi berat bagi aparat penegak hukum.


Komentar